JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu 4 November 2026, seperti dikutip dari saluran resmi YouTube Sekretariat Presiden.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditetapkannya sejumlah individu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar kepala negara, pimpinan lembaga, hingga sejumlah tokoh penting.
Tunjuk Pelaksana Tugas KSP
Untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, Presiden secara resmi menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
Dalam keterangannya, Mensesneg menyebut tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat tinggi ini sudah masuk dalam kategori yang sangat mengkhawatirkan.
“Kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang sangat sensitif yang tentu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo Hadi.
Proses Hukum Diserahkan Sepenuhnya ke Polri
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Meski demikian, pihak istana mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan, mengingat tindakan tersebut merupakan ulah oknum tertentu dan institusi penegak hukum tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.







