SATUJABAR, JAKARTA–Istana menyatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar. Istana beralasan, banyak informasi yang diterima Kepala Negara berkaitan dengan hal-hal sensitif, jika disalahgunakan bisa membahayakan bangsa dan negara
Penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Alasan Istana menyatakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri tersebut, sebagai makar, karena banyak informasi yang diterima Kepala Negara berkaitan dengan hal-hal sensitif, jika disalahgunakan bisa membahayakan bangsa dan negara.
“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 04 November 2026.
Prasetyo menegaskan, tindakan penyadapan ilegal dilakukan Listyo Sigit dan dua Jenderal Polri aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, sebagai sesuatu yang luar biasa. Namun, apa motif Listyo Sigit melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, belum diketahui.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal access, untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa, gitu lho. Jadi kita tidak mengerti juga, apa yang menjadi motif dan tujuannya (Listyo Sigit),” tegas Prasetyo Hadi.
Diberhentikan Sebagai KSP
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, bersama dua mantan anak buahnya, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Salah satu tersangka (kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo), adalah beliau (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Oleh karena itu, dapat kami sampaikan, hari ini, Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Prasetio Hadi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden Prabowo telah menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Dan untuk selanjutnya, Bapak Presiden Prabowo telah menunjuk Plt (KSP), untuk mengisi kekosongan tersebut. Beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat Plt KSP,” tegas Prasetyo Hadi.
Ditahan di Mako Brimob
Sebelumnya diberitakan. Mabes Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka Jenderal Listyo Sigit, diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa 03 November 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Asep.
Asep mengatakan, dua tersangka lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut, diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” kata Asep.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Para tersangka juga diduga secara sengaja telah menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS), pada Oktober 2026.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Para tersangka diduga telah menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ungkap Asep.
Dalam penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive sebagai barang bukti. Ada sejumlah nomor telepon selular (ponsel) yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Setelah dimasukkan, nomor tersebut disadap, tidak ada proses penegakan hukum.
Petugas yang mengetahui adanya tindakan penyadapan secara ilegal tersebut, membuat Laporan Polisi (LP), pada 30 Oktober 2026. Setelah itu, Bareskrim memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi dan tiga saksi ahli.
“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, satu unit tablet iPad, empat USB flash drive, atau flashdisk. Setelah serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelas Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang No.1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana (KUHP)- dengan ancaman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan 2 Undag-Undang No.1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal delapan tahun kurungan penjara.
Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dan seorang yang masih berstatus saksi, berinisial US, masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob.







