• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mayat Wanita di Sungai Cipendawa Cianjur, Dibunuh Setelah Dijadikan PSK

Editor
Rabu, 25 Juni 2025 - 05:19
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat memberikan keterangan pers.(Foto:Istimewa).

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat memberikan keterangan pers.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa busana di aliran Sungai Cipendawa. Mayat wanita bernama Shinta Octaviaty Dewi, berusia 30 tahun, dibunuh pria kenalannya setelah dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial).

Pelaku pembunuhan Shinta Octaviaty Dewi, wanita berusia 30 tahun yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Pelaku berbama Muhammad Fauzan, 27 tahun, pria yang belum lama dikenal korban.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (23/06/2025) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam keterangan pers, Rabu (25/06/2025).

Yonky mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal setelah terjalin kedekatan sejak dua bulan terakhir. Pelaku sebelumnya dikenalkan oleh teman korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, setelah saling mengenal, pelaku memperalat korban dengan menjadikannya sebagai wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Pelaku menjajakan korban secara online, hingga sempat diantarkan ke pria hidung belang di kawasan Puncak.

“Dari keterangan pelaku, korban dijajakan sebagai wanita PSK secara online. Korban sempat diantarkan ke seorang pria hidung belang di kawasan Puncak, tapi tiba-tiba pesanannya dibatalkan,” kata Tono.

Dalam perjalanan pulang, pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menghantamkan batu ke bagian kepala dan wajahnya hingga meregang ajal.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu membuang jasadnya di atas jembatan Sungai Cipendawa, setelah terlebih dahulu melucuti pakaiannya. Pelaku langsung melarikan diri ke Kota Bekasi.

Tono mengungkapkan, tindakan pembunuhan sadis dipicu rasa sakit hati pelaku atas perlakukan korban. Pelaku naik pitam, saat kepalanya beberapa kali ditoyor korban, hingga nekat menghabisinya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dikejutkan oleh penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Cipendawa, Rabu (04/06/2025) sore. Mayat korban tanpa busana, pertamakali ditemukan warga yang sedang mengumpulkan pasir di sungai.

Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengidentifikasi korban, sehari setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi, berusia 30, warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.(chd).

Tags: Kabupaten CianjurKapolres CianjurMayat Wanita Korban PembunuhanPolres CianjurSatreskrim Polres CianjurSungai Cipendawa

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.