SATUJABAR, CIREBON – Tak kapok-kapoknya para pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) melakukan praktik korupsi. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial S.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat menyatakan bahwa S diduga kuat melakukan korupsi pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.
”Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi),” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi, Kamis 15 Desember 2022.
Si S ini sekarang sudah menjalani proses penahanan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
Menurut Slamet, S melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu. Si S yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, melakukan mark up harga dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021,” ujarnya. .
Ia menambahkan dari pengadaan lima alat besar darat tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar rupiah.
Menurutnya kasus tersebut masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya, namun masih terus di dalami oleh penyidik.
“Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan,” katanya.