SATUJABAR, BANDUNG–Anak pejabat di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku dilaporkan korban, yang merupakan pacarnya.
Penetapan tersangka anak pejabat di Lampung dalam kasus penganiayaan, disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton. Penyidik segera memanggil pelaku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dijadwalkan (pemeriksaan) Minggu ini. Dipanggil statusnya sebagai tersangka,” ujar Anton, kepada wartawan di Markas Polrestabes (Mapolresrabes) Bandung, Rabu (05/08/2026).
Anton mengatakan, perkembangan dari hasil pemeriksaan akan disampaikan. Pelaku dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan pacarnya.
“Pasal yang diterapkan, penganiayaan, sesuai dengan laporan yang ditudihkan terhadap tersangka,” kata Anton
Sebelumnya, seorang anak pejabat di salah satu dinas di Provinsi Lampung, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas tuduha melakukan penganiayaan terhadap wanita, yang disebut sebagai pacarnya. Aksi penganiayaan dilaporkan korban terjadi di Kota Banding, pada 26 Juli 2026.
Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Proses penyelidikan telah dilakukan, termasuk korban menjalani visum di rumah sakit, hingga dari hasil gelar perkara, menetapkan terlapor sebagai tersangka.







