• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Sosialisasikan Perubahan Permendag tentang Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Editor
Kamis, 16 Januari 2025 - 05:46
Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ilustrasi

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Sosialisasi ini diadakan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (14/1), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor produk kelapa sawit dan turunannya.

Permendag 2/2025 yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2025 ini memperketat ketentuan ekspor untuk limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng, khususnya dalam mendukung program minyak goreng rakyat. Selain itu, Permendag 2/2025 juga bertujuan untuk mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

RelatedPosts

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

“Permendag 2/2025 ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku minyak goreng serta mendukung implementasi biodiesel berbasis sawit. Kebijakan ekspor UCO dan residu ini telah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” ujar Isy melalui keterangan resmi.

Menurut Isy, keputusan mengenai ekspor UCO dan residu dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebijakan bea keluar yang akan diberlakukan, angka konversi hak ekspor dari Domestic Market Obligation (DMO), serta angka produksi dan konsumsi dalam negeri. Untuk eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) berdasarkan Permendag sebelumnya, mereka masih dapat melanjutkan ekspor hingga masa berlaku PE berakhir.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir, serta Pembina Industri Ahli Pertama dari Kementerian Perindustrian, Lisa Sturoyya Faaz, turut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Farid Amir, dalam paparan yang disampaikannya, mengungkapkan bahwa penerbitan Permendag 2/2025 juga didorong oleh peningkatan permintaan terhadap POME, HAPOR, dan UCO seiring dengan implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Selain itu, adanya praktek pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR yang tidak sesuai standar, serta pengolahan buah Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR, menjadi salah satu alasan perubahan kebijakan ini.

Farid menambahkan bahwa perubahan dalam Permendag ini mencakup prosedur dan persyaratan baru untuk mendapatkan PE UCO dan residu. “PE akan diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rakor,” terangnya. Ia juga berharap agar eksportir dan asosiasi dapat bekerja sama dalam menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor produk CPO dan turunannya, termasuk data produksi, pasokan, konsumsi, dan permintaan.

Dengan diterapkannya Permendag 2/2025, diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola ekspor produk kelapa sawit dan turunannya serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia di pasar global.

Tags: kemendagmendagPermendag

Related Posts

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.