BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.
Menurut Farhan, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi lahan kosong milik swasta tersebut tidak hanya digunakan untuk menimbun puing bangunan, tetapi juga menjadi lokasi pembuangan sampah yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup,” ujar Farhan melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.
Ia mengungkapkan, dugaan awal mengarah pada praktik penimbunan sampah yang tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan terbentuknya gas metana di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu kebakaran yang menghasilkan asap tebal selama hampir 12 jam.
“Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini,” katanya.
Farhan menilai, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Selain mengganggu kualitas udara, kebakaran tersebut menyebabkan sedikitnya 19 warga mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain permukiman warga, asap juga berdampak pada sejumlah fasilitas publik, termasuk satu SMP, dua SD, dan Rumah Sakit Salamun.
Karena itu, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pendataan menyeluruh untuk memastikan sumber permasalahan sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut.
Farhan menyatakan, apabila ditemukan unsur pelanggaran lingkungan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, lokasi kebakaran akan ditutup dan disterilkan guna mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi. Pengamanan kawasan juga akan diperkuat bersama unsur kewilayahan dan aparat terkait.
Farhan berharap investigasi yang dilakukan dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus menjadi langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” katanya.







