• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Sanksi Distributor MINYAKITA yang Langgar HET

Editor
Jumat, 13 Desember 2024 - 02:59
Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga bahwa salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Berdasarkan temuan ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual MINYAKITA di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (13/12). Pengawasan ini dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

“Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung telah menjadi perbincangan hangat karena mencapai Rp16.000/liter di Bandung, yang sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan harga ini disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Kami akan segera memberikan sanksi administratif,” jelas Rusmin melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah di 38 provinsi. Pengawasan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan distribusi, harga, dan stok barang kebutuhan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern. Pengawasan terhadap distribusi MINYAKITA juga dilakukan antara 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi, melibatkan 278 pelaku usaha, termasuk produsen, pengemas ulang, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern.

Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700. Rusmin menambahkan, terdapat panjangnya rantai distribusi pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA melebihi HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual MINYAKITA di konsumen langsung berada di atas HET, termasuk pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, kepada 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” ujar Rusmin.

Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini juga mencakup Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Rusmin.

Kegiatan pengawasan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Ivan Fithriyanto, Plt. Direktur Tertib Niaga Kemendag Ronald Jenri Silalahi, serta perwakilan Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Tags: distributor minyakitakemendagKementerian Perdaganganmintakita

Related Posts

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.