• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari Indramayu Terima Berkas Tahap 2 TPPU Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 05:48
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Tim JPU Kejaksaan Indramayu tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima berkas tahap dua dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

RelatedPosts

Penipuan Modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 Miliar

Pembekuan Sirene“Tot Tot Wuk Wuk” Diperpanjang

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima tiga unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin (9/12/2024) kemarin.

“Barang bukti ada tiga kendaraan roda empat kemudian ada alat bukti surat, terutama ya berupa dokumen-dokumen dan beberapa objek berupa tanah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan Arie, saat ini, Panji Gumilang berstatus tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. “Dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, statusnya sekarang ini sebagai penahanan kota. Yang pasti dibawah pengawasan tim Kejari,” katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Tim JPU, saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Nanti kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait kapan waktu sidangnya,” kata dia.

Pada kasus TPPU tersebut, JPU akan menuntut Panji Gumilang dengan pasal tentang yayasan serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana yang disangkakan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (yul)

Tags: bareskrim polrikejaksaan indramayupanji gumilangponpes al-zaytuntppu al-zaytun

Related Posts

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan soal dugaan penipuan modus DAM dan badal haji Rp1,4 miliar.(Foto: Humas Kemenhaj)

Penipuan Modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 Miliar

Editor
9 Juni 2026

Penipuan modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 miliar diduga melibatkan salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim...

jaga keamanan,sirene,rotator

Pembekuan Sirene“Tot Tot Wuk Wuk” Diperpanjang

Editor
9 Juni 2026

Pembekuan sirene rotator pengawalan atau “tot tot wuk wuk” masih tetap diberlakukan atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. SATUJABAR, JAKARTA...

Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.(Image: Google Finance)

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengunjungi dan mencoba salah satu wahana di Wonderlab di Senayan City, Jakarta, Senin (8/6/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif)

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak...

Perbaikan jalan di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perbaikan Jalan Kota Bandung, Beautifikasi 17 Ruas Berjalan

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Perbaikan jalan Kota Bandung terus dilakukan. Program beautifikasi 17 ruas jalan koridor wisata yang dilaksanakan Pemerintah Kota...

Apel gabungan di Balai Kota Bandung. Salah satunya untuk mencegah aksi begal dan kejahatan lain yang dinilai kian marak.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Aksi Begal Marak, Forkopimda Kota Bandung Perkuat Sinergi

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya kini sedang marak mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama unsur Forum Koordinasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.