• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejari Indramayu Terima Berkas Tahap 2 TPPU Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 05:48
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)

Tim JPU Kejaksaan Indramayu tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menerima berkas tahap dua dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

RelatedPosts

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

Dewan Kebudayaan Sumedang Dilantik, Ini Pesan Bupati

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima tiga unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin (9/12/2024) kemarin.

“Barang bukti ada tiga kendaraan roda empat kemudian ada alat bukti surat, terutama ya berupa dokumen-dokumen dan beberapa objek berupa tanah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan Arie, saat ini, Panji Gumilang berstatus tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. “Dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, statusnya sekarang ini sebagai penahanan kota. Yang pasti dibawah pengawasan tim Kejari,” katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Tim JPU, saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Nanti kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait kapan waktu sidangnya,” kata dia.

Pada kasus TPPU tersebut, JPU akan menuntut Panji Gumilang dengan pasal tentang yayasan serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana yang disangkakan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (yul)

Tags: bareskrim polrikejaksaan indramayupanji gumilangponpes al-zaytuntppu al-zaytun

Related Posts

Bagaimana BI menghadapi tantangan keungan global di tahun 2024 ini. Di tengah tantangan pasar keuangan global di tahun 2024, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo optimis menyikapi kondisi tersebut melalui 3 (tiga) hal.

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (baju putih) melantik Dewan Kebudayaan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Dewan Kebudayaan Sumedang Dilantik, Ini Pesan Bupati

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melantik jajaran Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) masa bakti 2025-2030 di Gedung Negara,...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat