• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Penyebaran Konten Asusila Diungkap Polres Majalengka

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 04:12
Pengusutan kasus penyebaran konten asusila oleh Polres Majalengka.

Pengusutan kasus penyebaran konten asusila oleh Polres Majalengka.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Kasus Penyebaran Konten Asusila diungkap Polres Majalengka. Pelaku terancam penjara 12 tahun ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Senin 13 Januari 2025.

Pengungkapan kasus penyebaran konten asusila dilakukan Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Pelaku adalah pasangan wanita di wilayah hukum Polres Majalengka.

RelatedPosts

PWI Indramayu Apresiasi Tiga Tokoh Hebat Penjaga Ketahanan Pangan

Agar Harga Tiket Pesawat Terjangkau, Pemerintah Terbitkan Insentif Pajak

Pemkot Bandung Konsisten Tindak Parkir Liar, Begini Hasilnya

Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK telah melakukan tindak pidana asusila dengan cara merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku membuat rekaman video asusila menggunakan handphone miliknya, yang kemudian disebarluaskan dan dijual seharga Rp150.000 kepada orang lain, hingga akhirnya video tersebut tersebar di grup Telegram,” ujar Kapolres AKBP Indra Novianto, Senin (13/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, mengenai dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merekam video saat sedang berhubungan intim dengan korban, dan video tersebut kemudian disebarluaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik pelaku.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres tidaklah benar. Meskipun demikian, pelaku akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan perdagangan pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Tags: Indra NoviantoPolres Majalengka

Related Posts

(Foto: Istimewa)

PWI Indramayu Apresiasi Tiga Tokoh Hebat Penjaga Ketahanan Pangan

Editor
27 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu mengapresiasi terhadap tiga tokoh yang telah menjaga ketahanan pangan di kabupaten...

Pesawat terbang di bandara

Agar Harga Tiket Pesawat Terjangkau, Pemerintah Terbitkan Insentif Pajak

Editor
27 April 2026

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat...

Tindakan terhadap parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Konsisten Tindak Parkir Liar, Begini Hasilnya

Editor
27 April 2026

Pemkot Bandung berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). SATUJABAR, BANDUNG...

Hewan kurban sapi.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Iduladha 2026: Pemkot Bandung Buka Layanan Pemotongan

Editor
27 April 2026

Rumah Potong Hewan Pemkot Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, membuka pelayanan pemotongan hewan kurban pada hari H Iduladha...

Spanduk 'Shut Up KDM' yang dibentangkan Bobotoh Persib Bandung saat laga melawan Arema FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).(Foto:Istimewa).

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Spanduk berlatar putih bertuliskan "Shut Up KDM" viral di media sosial dan menarik perhatian serta komentar warganet, yang dinilai...

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Editor
26 April 2026

Sebuah terobosan utama pada tahun ini berupa optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau lebih dari 125 ribu jemaah....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.