• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Pidana Mati

Editor
Sabtu, 22 Juni 2024 - 01:03
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.(Foto:Istimewa).

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pegi Setiawan terancam pidana mati, atau paling singkat hukuman 20 tahun kurungan penjara.

RelatedPosts

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Berkas perkara, atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Dalam berkas perkara yang akan diperiksa dan diteliti enam orang jaksa yang telah ditunjuk Kejati Jabar, penyidik menjerat tersangka Pegi Setiawan dengan pasal pembunuhan berencana.

Pasal pembunuhan berencana yang dikenakan terhadap tersangka Pegi Setiawan, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.

Menurut Surawan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap tersangka Pegi Setiawan, tertuang dalam berkas perkara yang telah diserahkan penyidik dan diterima jaksa dari Kejati Jabar, pada Kamis 20 Juni 2024.

“Pasal-nya sama dengan dulu. Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Surawan, Jum’at (21/06/2024).

Pidana Mati

Surawan menyebutkan, Pasal 340 KUHP yang disampaikan saat memberikan keterangan pers, akhir Mei 2024 lalu, berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling singkat 20 tahun kurungan penjara.”

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkeyakinan, tersangka Pegi Setiawan telah merencanakan tindakan penganiayaan sadisnya, hingga mengakibatkan korban Vina dan Eky, harus kehilangan nyawa.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyebut tersangka Pegi Setiawan diduga sebagai otak dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Sehingga, penyidik menilai, layak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati.

Selain pasal pembunuhan berencana, tersangka Pegi Setiawan juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2015.

Membantah Terlibat

Surawan bersama Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers, pada Senin 27 Mei 2024 lalu, menjelaskan, menjerat tersangka Pegi Setiawan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti kuat untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Dari keterangan saksi-saki yang telah diperiksa, penyidik juga telah mendapatkan gambaran terkait peran tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, termasuk sebagai orang yang pertama memperkosa korban Vina.

Saat dihadirkan dalam keterangan pers, Pegi membantah apa yang telah dituduhkan penyidik terhadap dirinya.

Pegi menyebut, tuduhan tersebut sebagai fitnah dan rela mati jika dirinya mengetahui dan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Batas Waktu 14 Hari

Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, telah memasuki babak baru, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Jabar.

Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan, yang terjadi delapan tahun lalu, merupakan tahap pertama diterima Kejati Jabar, yang telah menunjuk 6 jaksa untuk menangani pemeriksaan berkas perkara.

Enam jaksa yang telah ditunjuk memiliki batas waktu hingga 14 hari untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan.

Namun dalam waktu 7 hari, atau sepekan sejak diserahkan, pihak kejaksaan akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut.

Jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun, jika sudah lengkap, maka akan terbitkan P21, dilanjutkan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, disebut turut menaruh perhatian terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan melakukan pemantauan atas penanganan perkara tersebut.

Kerja Keras Penyidik

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar, dilakukan secara bertahap.

Jules Abraham berharap, pelimpahan berkas tahap pertama, tidak mendapatkan kendala. Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian jaksa, jika belum lengkap maka akan berusaha dilengkapi sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P21.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, mengatakan, Mabes Polri mengapresiasi kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang-malam telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Setelah dinilai lengkap, berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akhirnya bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti, dan selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.

Sandi menjelaskan, sudah 70 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Dari jumlah saksi tersebut, terdapat saksi yang memberatkan maupun meringankan.

Sandi menambahkan, ada juga saksi ahli, baik itu berkaitan dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT.

Para saksi tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik, secara terang benderang.

Tags: Pegi Setiawan alias PerongSidang Pegi SetiawanVina Cirebon

Related Posts

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.