• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hotel Ini Disita Bareskrim Polri Karena Digunakan untuk TPPU Judi Online

Editor
Selasa, 07 Januari 2025 - 08:44
Hotel Aruss Semarang

Hotel Aruss Semarang.(Dok. Hotel Aruss)

Hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

SATUJABAR, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Penyitaan terkait dengan pengungkapan bisnis haram perjudian online (judol).

RelatedPosts

Gempa Magnitudo 5,0 di Selatan Sukabumi, Getaran Terasa hingga Lembang

Japan Open 2026: Mantap! Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Juara Satu

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, hotel yang ditaksir pembangunannya senilai Rp 200 miliar itu diketahui bersumber dari bisnis haram judol.

Helfi mengatakan, Hotel Aruss adalah salah-satu bentuk pencucian uang (TPPU) untuk melegalkan hasil perjudian online. “Hotel Aruss ini, diduga dibiayai dengan uang tindak pidana dari praktik perjudian online,” begitu kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta.

Dikatakan Helfi, Hotel Aruss selama ini dikelola oleh PT AJ. Bahkan, pembangunan juga operasional Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJ tersebut untuk menyamarkan hasil dari bisnis perjudian online.

Dari pengungkapan, PT AJ ada menerima dana sekitar Rp 40,5 miliar dari seorang berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang dikelola terkait dengan bisnis judi online. Lima rekening tersebut mengelola uang tiga platform bisnis perjudian online. “Yaitu Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” begitu ujar Brigjen Helfi.

Selain itu, PT AJ pengelola Hotel Aruss juga ada menerima setoran-setoran tunai dari individu inisial GP dan AS yang juga merupakan bandar-bandar judi online. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online, berupa para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang tidak terdaftar atas nama pelaku.

“Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” ujar Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ucap Helfi. (yul)

Tags: bareskrim polrihotel arussjudi onlinetppu judi online

Related Posts

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (19/7/2026) sore pukul 15.11 WIB.(Image: BMKG)

Gempa Magnitudo 5,0 di Selatan Sukabumi, Getaran Terasa hingga Lembang

Editor
19 Juli 2026

SUKABUMI — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (19/7/2026) sore pukul 15.11 WIB. Badan...

Japan Open 2026

Japan Open 2026: Mantap! Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Juara Satu

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium. Kompetisi ini masuk BWF World...

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.(Foto: Istimewa)

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas...

Ilustrasi Aksi Penipuan Modus Scamming.(Foto:Istimewa).

Waspada! Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan Scamming, Rp.1 Miliar Melayang

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Mohamad Eka Kartika, menjadi korban penipuan modus scamming, mengaku petugas Dinas Kependudukan...

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

2 Pelajar Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Kapitol Sukabumi

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua pelajar wanita tewas tenggelam di Pantai Kapitol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua korban terseret arus ombak besar saat...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Inggris Tekuk Prancis, Banjir Gol 6-4

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki perebutan tempat ketiga dan ke-empat. Pada Sabtu 18 Juli 2026 waktu setempat atau...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat