• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana Keluar Maksimal 10 Hari

Editor
Jumat, 08 Agustus 2025 - 03:06
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Hasil Tes DNA, Deoxyribonucleic Acid, atau disebut Asam Deoksiribonukleat, yang telah dijalani mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan selegram, Lisa Mariana, keluar maksimal sepulu hari. Paling cepat lima hari setelah pengambilan sampel darah dan air liur.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan selegram, Lisa Mariana, bersama anak perempuannya, CA, telah menjalani tes DNA, Deoxyribonucleic Acid, atau disebut Asam Deoksiribonukleat, di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (07/08/2025). Pemeriksaan DNA terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, atas pernyataan Lisa Mariana, yang mengklaim Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya hasil hubungan keduanya.

RelatedPosts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Menurut Kepala Biro (Karo) Laboratorium Dokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, pengujian DNA (Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta anaknya) dilakukan di laboratorium DNA milik Pusdokkes Polri. Hasilnya akan keluar diperkirakan maksimal sepuluh hari dari pengambilam sampel (darah dan air liur), dan paling cepat selama lima hari.

“Di Lab DNA Pusdokkes Polri. Kurang lebih lima sampai sepuluh hari, maksimal sepuluh hari dari pengambilan sampel,” ujar Sumy kepada wartawan, Jum’at (08/08/2025).

Tes DNA Bisa Akhiri Konflik
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berharap agar hasil tes DNA di Bareskrim Polri, untuk membuktikan keabsahan, benar-tidaknya hubungan darahnya dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil tes DNA yang dijalaninya bisa segera menyelesaikan masalah isu perzinahan.

“Mudah-mudahan tes (DNA) ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujar Ridwan Kamil, setelah menjalani tes DNA, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (07/08/2025).

Ridwan Klaim berharap, klaim Lisa Mariana, dirinya sebagai ayah biologis dari anak perempuannya, harus segera diselesaikan. Tidak berlarut-larut, tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi hal-hal tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik.

“Jadi kita berinisiatif biar tidak berlarut-larut. Biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi hal-hal tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik. Kira-kira begitu,” ungkap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil, menjelaskan, tes pengambilan darah dan air liur, datang dari inisiasinya. Inisiasinya diajukan ke Bareskrim Polri, dan juga pihak Lisa Mariana, sudah sejak lama.

“Saya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum. Sudah mengirimkan surat permohonan ini sudah sejak lama,” jelas Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, tidak ingin berspekulasi atas hasil tes DNA. Muslim menegaskan, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum sepakat untuk menunggu hasilnya, baru berkomentar.

“Sekali lagi, apapun hasilnya di kemudian hari, Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum ini. Menerima hasilnya dalam bentuk apapun, karena ini semua sudah transparan,” tegas Muslim.

Sementara  Kuasa Hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, menghormati segala hasil ditetapkan Bareskrim Polri berdasarkan hasil tes DNA. Kinerja polisi sudah baik, sesuai koridor peraturan hukum yang berlaku.

“Jadi begini, hasil itu kan kita masih harus menghargai kepolisian. Kita tidak boleh intervensi, atau menebak-nebak, yang jelas kita yakin polisi profesional,” kata Jhony.

Lisa Mariana tetap pada pernyataannya, putrinya merupakan ‘darah daging’ dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa membantah semua pernyataan yang menafikan hubungan darah anaknya dengan Ridwan Kamil.

“Enggak mungkin,” tegas Lisa Mariana.

Tes DNA dilakukan untuk memastikan siapa ayah biologis dari anak perempuan Lisa Mariana. Hasilnya diharapkan bisa mengakhiri perseteruan yang menyeret dan menuduh Ridwan Kamil, hingga menyita perhatian masyarat luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Jumat, 11 April 2025, diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ridwan Kamil merasa nama baiknya telah dicemarkan, bahkan juga menggugat balik Lisa Mariana sebesar Rp.100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lisa Mariana mengajukan gugatan ke PN Bandung lebih dulu terkait hak identitas anak kepada Ridwan Kamil, setelah mengklaim sebagai ayah biologisnya.

Tes DNA merupakan metode akurat untuk menguji hubungan kekerabatan. Tes DNA cara atau prosedur menganalisis pola genetik spesifik (pengulangan basa), yang berada dalam kromosom di setiap sel tubuh.

Tags: bareskrim polriHasil Tes DNALisa MarianaMantan Gubernur Jawa BaratPusdokkes Polriridwan kamilselegram

Related Posts

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT MSE di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.(Foto: Humas Kementerian LH)

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall)...

Terduga pemburu rusa di TN Komodo.(Foto: Humas Kemenhut)

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

Editor
30 Agustus 2026

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil...

Tim gabungan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan.(Foto: Kementerian LH)

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Editor
30 Agustus 2026

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026) sebagai pusat pengendalian. PALANGKA RAYA...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.