• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Eks Pj Bupati Bandung Barat dan Kepala BKPSDM Majalengka Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Editor
Selasa, 14 Januari 2025 - 07:53
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam persidangan.

SATUJABAR, BANDUNG — Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam serta satu orang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. Seorang terdakwa lainnya Maya dituntut 1,6 tahun penjara.

RelatedPosts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2025). Ketiga tersangka hadir dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, keempat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan satu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan ruma. Sedangkan tiga terdakwa lain Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” ucap JPU, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Serta berbelit-belit dalam persidangan.

Hakim yang diketuai Panji Surono melanjutkan agenda sidang pleidoi akan dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2025).

Penasehat hukum Irfan Nur Alam Roy Jansen mengatakan, selama persidangan tidak terdapat barang bukti atau alat bukti yang sah dan bisa meyakinkan hakim. Pihaknya, akan menuangkan semua hal dalam pleidoi nanti. (yul)

Tags: dituntut penjaradugaan korupsieks pj bupati bandung baratkepala bkpsdm majalengkapasar cigasongpn tipikor bandung

Related Posts

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

bank bjb dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Manfaat Pensiun

bank bjb dan Taspen Perkuat Layanan Pensiunan

Editor
8 Mei 2026

JAKARTA – bank bjb terus memperluas sinergi guna menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Paling anyar, langkah tersebut diwujudkan melalui...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.