• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Diskon Tarif Tol Diberlakukan untuk Mendukung Arus Mudik dan Balik Nataru 2024/2025

Editor
Sabtu, 21 Desember 2024 - 05:03
Jalan tol

Gerbang tol.(FOTO: Humas Jasa Marga)

BANDUNG – Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah menyiapkan berbagai langkah persiapan, termasuk pemberlakuan diskon tarif tol di beberapa ruas tol yang dilalui pemudik.

Diskon tarif tol sebesar 10% ini berlaku untuk semua golongan kendaraan guna memaksimalkan distribusi lalu lintas dan menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal-tanggal tertentu yang diperkirakan menjadi puncak arus mudik dan balik.

RelatedPosts

Dirut RSHS: Saat Dibawa ke RSHS, Korban Alami Infeksi Hebat di Kepala dan Ditemukan Belatung!

Kapolda Jabar: Hukuman Seberat-Beratnya, Kita Maksimalkan!

Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal!

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberikan apresiasi kepada BUJT atas komitmen mereka dalam meningkatkan pelayanan operasional jalan tol. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jalan tol selama periode Nataru.

“Kami sangat mengapresiasi kepada BUJT yang telah memberlakukan diskon tarif tol pada masa Nataru. Pada intinya, selalu prioritaskan rakyat dan tetap jaga kualitas layanan jalan tol,” kata Menteri Dody.

Potongan tarif tol ini berlaku untuk klaster Jalan Tol Trans Jawa, termasuk integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC. Diskon untuk arus mudik berlaku mulai Kamis, 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB dan berlangsung selama 24 jam.

Untuk arus balik, diskon tarif tol berlaku di ruas tol sebaliknya, mulai dari ruas tol Semarang ABC hingga Tol Jakarta-Cikampek, atau Gerbang Tol Kalikangkung hingga Gerbang Tol Cikampek Utama, yang berlaku pada tanggal 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025, mulai pukul 05.00 WIB selama 24 jam.

Selain itu, untuk koridor Trans Sumatera, pemberian potongan tarif tol sebesar 10% juga berlaku untuk seluruh golongan kendaraan saat arus mudik di ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (GT Bakauheni Selatan-GT Kayu Agung Utama), ruas Kayu Agung-Palembang (Kayu Agung Utama-Kramasan), dan ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Diskon tarif tol untuk arus mudik Trans Sumatera berlaku mulai 23 Desember 2024 pukul 05.00 WIB selama 24 jam.

Sementara itu, untuk arus balik di Trans Sumatera, pemberlakuan potongan tarif yang sama berlaku pada ruas tol sebaliknya pada tanggal 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025, mulai pukul 05.00 WIB selama 24 jam.

Kementerian PU juga mengimbau kepada pengendara yang akan mudik agar menyiapkan saldo uang elektronik (e-Toll) yang cukup sesuai tujuan perjalanan untuk menghindari antrean di gerbang tol. Selain itu, pengendara diminta untuk memeriksa kendaraan sebelum memulai perjalanan agar tetap dalam keadaan prima serta mematuhi aturan berkendara dan rambu lalu lintas selama perjalanan.

Tags: libur nataruTarif Tol

Related Posts

Keterangan pers Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis, dihadiri Gubernur, Dedi Mulyadi dan Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi, di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).

Dirut RSHS: Saat Dibawa ke RSHS, Korban Alami Infeksi Hebat di Kepala dan Ditemukan Belatung!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi, mengungkapkan, kondisi YT, korban penyekapan dan penganiayaan...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Hukuman Seberat-Beratnya, Kita Maksimalkan!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan komitmennya menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, hukuman paling berat. Tindakan...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Golok dan Pelat Nopol Palsu di Sepeda Motor Taufik Hidayat

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat menemukan sebilah golok dan pelat nomor polisi (nopol) palsu dari sepeda motor milik Taufik Hidayat,...

Peresmian AZKO Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Bupati Kuningan Resmikan AZKO, Dorong Ekonomi

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan komitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal itu ditandai dengan peresmian gerai AZKO Kuningan,...

(Foto: Dok. Kemenhut)

Menhut: Indonesia Menuju Nature Finance yang Inklusif dan Berkelanjutan

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, LONDON - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen Indonesia untuk membangun sistem konservasi yang kuat, berkelanjutan,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.