• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dirregident Korlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Kami Dukung!

Editor
Selasa, 14 April 2026 - 01:22
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.(Foto:Istimewa).

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mendukung kebijakan membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama, atau KTP pemilik sebelumnya. Kemudahan tersebut, diharapkan bisa menjawab keluhan masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala administratif saat membayar pajak.

“Ya, kita sudah sepakat (kebijakan mempermudah bayar pajak kendaraan), sehingga proses pembayaran pajak tahunan pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa diarahkan langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn),” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, Selasa (14/04/2026).

RelatedPosts

Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 Tumbuh 2,1%

Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung, Bacok dan Rampas Sepeda Motor Ditangkap

Asyik! Harga Bright Gas Turun Per 14 Juli 2026

Wibowo menegaskan, kesepakatan telah dibuat antara Polri dengan Pemerintah Daerah, tidak hanya berlaku di Jawa Barat. Implementasi dari kebijakan, atau aturan baru tersebut, masyarakat hanya cukup membawa STNK dan identitas diri (KTP) sebagai penguasa kendaraan tanpa perlu mencari KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya.

“Mengapa kebijakan ini diperlukan? Selama ini, kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya, sering menjadi hambatan bagi wajib pajak, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas,” tegas Wibowo.

Banyak kasus dimana kendaraan telah berpindah tangan beberapa kali, sehingga pemilik baru kesulitan dalam mengakses identitas pemilik lama untuk bayar pajak.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menginisiasi kebijakan tersebut, menegaskan, perubahan aturan tersebut, bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan. Perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama, atau pemilik sebelumnya, cukup hanya membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Dedi Mulyadi menilai, penyederhanaan syarat tersebut, penting untuk menghilangkan hambatan administratif yang selama ini membebani dan banyak dikeluhkan masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjadi kunci dalam implementasi kebijakan yang dikeluarkannya. Pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pertemuan Pemrov Jawa Barat dan Korlantas Polri, bentuk bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa lagi harus menggunakan KTP pemilik awal,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakannya tidak semata-mata berorientasi untuk peningkatan pendapatan daerah. Tapi, proses membayar pajak lebih mudah, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda-nunea kewajibannya hanya karena kendala administrasi, sehingga dengan peningkatan kepatuhan pajak berpotensi mendukung program pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur daerah, diantaranya perbaikan jalan.

Tags: Brigjen Pol. Wibowodedi mulyadiDirregident Korlantas Polrigubernur jawa baratjawa baratKebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanla KTP Pemilik LamaKorlantas PolriPemprov Jawa Barat

Related Posts

Utang Luar Negeri.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 Tumbuh 2,1%

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 tetap terjaga, ungkap Bank Indonesia. Menurut Bank Indonesia, posisi Utang Luar...

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung, Bacok dan Rampas Sepeda Motor Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali meresahkah masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, setelah beraksi di Jalan Layang, atau Flyover Kopo. Dua...

Produk Pertamina Patra Niaga Bright Gas.(Foto: Istimewa)

Asyik! Harga Bright Gas Turun Per 14 Juli 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga produk Bright Gas yang berlaku efektif mulai 14 Juli 2026. Penyesuaian...

Jemaah Haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2027: Kemenhaj Ajukan Pencairan Uang Muka Rp 4 Triliun

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan persetujuan atas usulan penggunaan uang muka...

Ilustrasi wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.(Foto:Istimewa)

Pemkab-Polres Cianjur Bentuk Satgas Khusus Cegah Pemberangkatan PMI Ilegal

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi salah satu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luarnegeri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 15/7/2026 Antam Rp 2.635.000 Per Gram

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 15/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.635.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat