• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buron Dalang Pemerkosa Gadis di Cianjur Ditangkap Usai Kabur ke Jakarta

Editor
Kamis, 17 Juli 2025 - 10:46
Ilustrasi pelaku penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku penganiayaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap satu dari dua buronan pemerkosa gadis di bawah umur. Pelaku bernama Rizwan alias Iwan, 17 tahun, yang diketahui sebagai dalang pemerkosa secara bergiliran tersebut, ditangkap setelah kabur ke Jakarta.

Rizwan alias Iwan, 17 tahun, satu dari buronan pemerkosa gadis di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, saat pulang ke Cianjur. Polisi yang mendapatkan informasi, berhasil menyergapnya di rumah orangtuanya di Kecamatan Sukaresmi.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

“Kami mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Anggota langsung mendatanginya dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasatreskrin Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (16/07/2025).

Pelaku sebelumnya kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah melakukan aksi bejatnya. Dalam pengkuannya, pelaku kabur ke Jakarta menjadi kuli bangunan.

Selama pelarian, pelaku memutus kontak telepon dengan keluarganya. Pria putus sekolah tersebut, memutuskan pulang ke Cianjur hingga polisi menangkapnya.

Rizwan alias Iwan diketahui sebagai dalang dari kasus pemerkosaan yang melibatkan 12 pelaku. Rizwan yang membawa dan orang pertama memperkosa korban sebelum digilir oleh 11 pelaku lainnya di dua tempat.

“Dari 12 pelaku, R (Rizwan) ini adalah orang yang membawa dan pertama memperkosa korban. Dilanjutkan 11 pelaku lainnya secara bergiliran di dua tempat,” ungkap Tono.

Rizwan saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, menyusul 10 pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap. Pelaku masih tersisa satu orang lagi yang sedang diburu ke wilayah Bogor.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan secara bergiliran dialami gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polres Cianjur berhasil mengungkapnya dengan menangkap 10 pelakunya, dua buron.

“Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku di dua tempat berbeda, sejak 19 Juni hingga dipulangkan 23 Juni 2025. Orangtuanya melaporkannya kepada kami, setelah korban mengaku menjadi korban pemerkosaan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Mirisnya dari 10 orang pelaku yang sudah ditangkap, empat diantarany di bawah umur dan berstatus pelajar. Keempat pelaku akan menjalani proses pidana dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tono mengungkapkan kronologis perbuatan bejat para pelaku memperkosa korban bergiliran selama empat hari. Berawal saat korban diajak empat pelaku yang tinggal masih satu kampung ke Kawasan Puncak.

Keempat pelaku memperkosa korban di sebuah rumah di kawasan Puncak, 19 Juni 2025. Berikutnya, korban diserahkan kepada dua pelaku lainnya dan berbuat sama.

Kedua pelaku selanjutnya menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada 21 hingga 22 Juni 2025, dan membawa korban ke sebuah vila di Kawasan Cipanas. Di villa tersebut, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku.

“Setelah korban dipulangkan dan orangtuanya melaporkan, kami langsung bergerak menyebar anggota. Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di beberapa tempat tanpa perlawanan,” ungkap Tono.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kasus yang menimpa korban menjadi peringatan buat para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak perempuannya. Tidak membiarkan pergi sendiri tanpa didampingi, apalagi malam hari saat seharusnya sudah ada di rumah.(chd).

Tags: AKP Tono ListiantoBuron Dalang Pemerkosa Gadis di Cianjur DitangkapGadis Di Bawah Umur Diperkosa 12 Orang di CianjurKasatreskrim Polres CianjurPolres CianjurSatreskrim Polres Cianjur

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat