• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Buron Dalang Pemerkosa Gadis di Cianjur Ditangkap Usai Kabur ke Jakarta

Editor
Kamis, 17 Juli 2025 - 10:46
Ilustrasi pelaku penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku penganiayaan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap satu dari dua buronan pemerkosa gadis di bawah umur. Pelaku bernama Rizwan alias Iwan, 17 tahun, yang diketahui sebagai dalang pemerkosa secara bergiliran tersebut, ditangkap setelah kabur ke Jakarta.

Rizwan alias Iwan, 17 tahun, satu dari buronan pemerkosa gadis di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, saat pulang ke Cianjur. Polisi yang mendapatkan informasi, berhasil menyergapnya di rumah orangtuanya di Kecamatan Sukaresmi.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

“Kami mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Anggota langsung mendatanginya dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasatreskrin Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (16/07/2025).

Pelaku sebelumnya kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah melakukan aksi bejatnya. Dalam pengkuannya, pelaku kabur ke Jakarta menjadi kuli bangunan.

Selama pelarian, pelaku memutus kontak telepon dengan keluarganya. Pria putus sekolah tersebut, memutuskan pulang ke Cianjur hingga polisi menangkapnya.

Rizwan alias Iwan diketahui sebagai dalang dari kasus pemerkosaan yang melibatkan 12 pelaku. Rizwan yang membawa dan orang pertama memperkosa korban sebelum digilir oleh 11 pelaku lainnya di dua tempat.

“Dari 12 pelaku, R (Rizwan) ini adalah orang yang membawa dan pertama memperkosa korban. Dilanjutkan 11 pelaku lainnya secara bergiliran di dua tempat,” ungkap Tono.

Rizwan saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, menyusul 10 pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap. Pelaku masih tersisa satu orang lagi yang sedang diburu ke wilayah Bogor.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan secara bergiliran dialami gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polres Cianjur berhasil mengungkapnya dengan menangkap 10 pelakunya, dua buron.

“Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku di dua tempat berbeda, sejak 19 Juni hingga dipulangkan 23 Juni 2025. Orangtuanya melaporkannya kepada kami, setelah korban mengaku menjadi korban pemerkosaan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Mirisnya dari 10 orang pelaku yang sudah ditangkap, empat diantarany di bawah umur dan berstatus pelajar. Keempat pelaku akan menjalani proses pidana dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tono mengungkapkan kronologis perbuatan bejat para pelaku memperkosa korban bergiliran selama empat hari. Berawal saat korban diajak empat pelaku yang tinggal masih satu kampung ke Kawasan Puncak.

Keempat pelaku memperkosa korban di sebuah rumah di kawasan Puncak, 19 Juni 2025. Berikutnya, korban diserahkan kepada dua pelaku lainnya dan berbuat sama.

Kedua pelaku selanjutnya menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada 21 hingga 22 Juni 2025, dan membawa korban ke sebuah vila di Kawasan Cipanas. Di villa tersebut, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku.

“Setelah korban dipulangkan dan orangtuanya melaporkan, kami langsung bergerak menyebar anggota. Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di beberapa tempat tanpa perlawanan,” ungkap Tono.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kasus yang menimpa korban menjadi peringatan buat para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak perempuannya. Tidak membiarkan pergi sendiri tanpa didampingi, apalagi malam hari saat seharusnya sudah ada di rumah.(chd).

Tags: AKP Tono ListiantoBuron Dalang Pemerkosa Gadis di Cianjur DitangkapGadis Di Bawah Umur Diperkosa 12 Orang di CianjurKasatreskrim Polres CianjurPolres CianjurSatreskrim Polres Cianjur

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.