• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 5 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bunuh dan Kubur Didi Warga KBB, Tukang Kebun Terancam Dipenjara 15 Tahun

Editor
Rabu, 17 April 2024 - 05:40
Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi mengevakuasi mayat Didi Hartanto (42), yang dibunuh dan dikubur di bawah lantai dapur rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Foto:Istimewa)

Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi mengevakuasi mayat Didi Hartanto (42), yang dibunuh dan dikubur di bawah lantai dapur rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Ijal (31), tukang kebun dan bersih-bersih di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh dan mengubur Didi Hartanto (42).

Ijal tega membunuh dan mengubur mayat pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung tersebut, karena sakit hati uang kerja selama dua hari tak kunjung dibayarkan korban, meski sudah ditagihnya.

RelatedPosts

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

Setelah berhasil ditangkap Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, di daerah Cipeuyeum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ijal kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi.

Penyidik sudah menetapkan Ijal sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Didi Hartanto, warga Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban yang merupakan pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung tersebut dihabisi pelaku dengan dihantam berkali-kali menggunakan pipa besi, 23 Maret 2024 lalu.

Tragisnya, mayat korban dikubur di rumahnya di dalam lubang berukuran 80 sentimeter kedalaman sekitar 50 sentimeter yang dibuat pelaku lalu ditutup keramik.

“Penyidik untuk sementara akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (17/04/2024).

Dilakukan Sendiri

Aldi mengatakan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan pasal yang disangkakan bisa saja berubah menjadi pasal pembunuhan berencana, tergantung perkembangan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Motif pembunuhan sesuai pengakuan tersangka, karena merasa sakit hati terhadap korban yang tak kunjung membayarkan upah kerjanya.

“Kita masih dalami soal kemungkinan pasal pembunuhan berencana. Alasan sakit hati yang melatarbelakangi pembunuhan dan adanya barang-barang korban yang diambil, apakah pembunuhan itu sudah direncanakan, butuh fakta yang menguatkan dan pembuktian,” kata Aldi.

Aldi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, diperkuat keterangan saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), serta bukti rekaman CCTV di sekitar TKP, tindakan keji tersebut dilakukan seorang diri.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa dan menguburnya, tersangka lalu menutup lubang mayat di dapur rumah korban dengan keramik, untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Selesai proses otopsi di Rumah Sartika Asih, Bandung, jasad korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah.

Sehari sebelumnya, polisi mengevakuasi mayat korban yang sudah membusuk dari dalam lubang, setelah tersangka menunjukan tempat menguburnya di bawah lantai dapur rumah.

Awal mula terungkapnya kasus pembunuhan keji tersebut, dari laporan pihak keluarga yang telah kehilangan korban ke Polres Cimahi, 30 Maret 2024 lalu.

Pihak keluarga mengaku sudah tidak bertemu korban sejak 23 Maret, atau sepekan sejak dilaporkan.

Tags: polres cimahi

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 4/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan jemaah serta pembenahan pelayanan di...

bank bjb kembali menyelenggarakan Workshop Kewirausahaan melalui Program bjb Pra-Purnapreneurship pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang yang dalam beberapa tahun mendatang akan memasuki masa pensiun.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

Editor
4 Juli 2026

SEMARANG – Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini agar seseorang memiliki kesiapan finansial,...

Nadira Az-Zahra (21), Mahasiswi Telkom University, yang dilaporkan hilang belum ditemukan.(Foto:Istimewa).

Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University Masih Belum Ditemukan

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Tekom University Bandung, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang, sejak Selasa, 30 Juni 2026, masih belum ditemukan....

Sinergi Kemenpar dan Kemenkum perkuat perlindungan kekayaan intelektual sektor pariwisata.(Foto: Dok. Kemenpar)

Kemenpar dan Kemenkum Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) guna...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Tekuk Ghana, Kolombia Genapi 16 Besar

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026) WIB. Sebanyak 32 tim dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat