• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bejat, IK Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Digelandang Aparat

Editor
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:17
Pelaku kejahatan diborgol

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran.

SATUJABAR, KUNINGAN — Polisi gadungan yang juga pelaku pencabulan sesama jenis berinisial IK (22 tahun), digelandang aparata berwajib. Pria asal Desa  Cibingbin, Kabupaten Kuningan ini memanfaatkan moment tawuran untuk melampiaskan hawa nafsunya yang telah memuncak dengan mencabuli dua remaja laki-laki di bawah umur.

RelatedPosts

Konflik Harimau dan Manusia di Pelalawan, Petugas Pasang Boxtrap

Karhutla 2026: Kemenhut Sanksi Administratif 32 Perusahaan, 125 Subyek Jalani Proses Pidana

Kemenhut Selamatkan Orangturan Korban Perdagangan Satwa dari India

Modus pelaku mendekati korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. Polisi gadungan itu menakut-nakuti korban agar mau menuruti hawa nafsunya. Polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini akhinya ditangkap Polisi sungguhan.

Korban polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini adalah dua remaja laki-laki berusia 14 dan 15 tahun. Aksi cabul polisi gadungan itu akhirnya terbongkar dan penyidik dari Polres Kabupaten Kuningan pun bergerak hingga berhasil meringkusnya.

Penangkapan pria inisial IK tersebut dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa. Dalam keterangannya, Putu mengungkapkan, pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap dua korban berusia remaja.

“Iya betul, kami sudah mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua korban anak di bawah umur, semuanya laki-laki berusia 14-15 tahun,” tutur Putu belum lama ini.

Putu mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan terduga pelaku berinisial IK (22). Sedangkan tempat kejadian perkara ada di wilayah Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

“Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran,” tutur Putu.

“Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti agar mau menuruti permintaan tersangka,” imbuhnya.

Putu menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di sebuah bangunan rumah. “Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang remaja di bawah umur, sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara,” tandasnya. (yul)

Tags: pencabulan sesama jenispolisi gadunganPolres Kuningan

Related Posts

Harimau Sumatera.(Foto: Humas Kemenhut)

Konflik Harimau dan Manusia di Pelalawan, Petugas Pasang Boxtrap

Editor
20 Oktober 2026

PEKANBARU - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau terus melakukan pemantauan dengan cara pemasangan camera trap...

Pemasangan papan peringatan di area Karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Kemenhut Sanksi Administratif 32 Perusahaan, 125 Subyek Jalani Proses Pidana

Editor
20 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus melakukan giat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melalui multi instrumen baik...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau Rocky, orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara dari India ke Indonesia.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selamatkan Orangturan Korban Perdagangan Satwa dari India

Editor
20 Oktober 2026

DELI SERDANG - Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar...

Trade Expo Indonesia 2026

Bango Dukung S’RASA Perkuat Peluang Ekspor Bumbu Indonesia di TEI ke-41

Editor
20 Oktober 2026

TANGERANG - Nasi goreng sapi dan ayam goreng kecap menjadi sajian dalam kegiatan demonstrasi memasak di Paviliun S’RASA (Rasa Rempah...

Tanaman herbal lidah buaya

Lidah Buaya Gunungkidul: Ubah Keterbatasan Karst Jadi Potensi Ekspor Bernilai Tinggi

Editor
20 Oktober 2026

TANGERANG - Angin sore berembus pelan menyapu lanskap bebatuan karst yang membentang di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Suatu area...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat koordinasi di Fuel Terminal (FT) Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Amankan Stok BBM di Bali, Bahlil: Tujuh Kapal Dikerahkan

Editor
20 Oktober 2026

DENPASAR - Pemerintah menaikkan cadangan bahan bakar minyak (BBM) di Bali dari 11 hari menjadi 15 hari untuk mempercepat pemulihan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.