• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bawa “Sabit” Buat Tawuran, Dua Remaja di Cirebon Ditangkap

Editor
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:02
Tawuran

Tawuran.(Ilustrasi)

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis sabit di jalanan. Sabit tersebut sengaja dibawa kedua remaja tersebut buat tawuran.

Kedua remaja berinisial MS dan FA, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, di jalanan di wilayah Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

RelatedPosts

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Kedua remaja berusia 16 tahun dan 20 tahun tersebut, diamankan saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan membawa dua bilah senjata tajam sabit panjang 180 centimeter.

“Mereka bertiga berboncengan sepeda motor, dua orang kami amankan karena masing-masing membawa senjata tajam sabit. Keduanya sengaja membawa sabit di jalanan buat tawuran, pada Rabu (24/07/2024) dinihari,” ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/07/2024).

Tawuran Digagalkan

Hario mengatakan, aksi tawuran rencananya akan dilakukan di titik yang telah disepakati, di Desa Jagapura Wetan.

Rencana aksi tawuran berhasil digagalkan, setelah dibubarkan di jalan, dan kedua remaja diamankan setelah kedapatan membawa dua bilah sabit buat tawuran.

“Aksi tawuran berhasil digagalkan, setelah kami bubarkan di jalan. Kami melakukan pengejaran terhahap kedua remaja karena membawa senjara tajam sabit,” kata Hario.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka berdalih senjata tajam ditemukan tanpa sengaja di areal tempat pemakaman umum (TPU) .

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara atas kepemiikan senjata tajam tanpa peruntukan.

Tags: polresta cirebontawuran

Related Posts

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Editor
16 April 2026

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. SATUJABAR, JAKARTA...

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.(Foto: Dok. Komdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Editor
16 April 2026

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan...

Pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, Rabu (15/4/2026).(Foto: Istimewa)

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Editor
16 April 2026

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor mencapai USD12,08 miliar serta surplus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.