• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bawa “Sabit” Buat Tawuran, Dua Remaja di Cirebon Ditangkap

Editor
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:02
Tawuran

Tawuran.(Ilustrasi)

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis sabit di jalanan. Sabit tersebut sengaja dibawa kedua remaja tersebut buat tawuran.

Kedua remaja berinisial MS dan FA, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, di jalanan di wilayah Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

RelatedPosts

Siswi SMK Asal Tasikmalaya Hilang Ditemukan di Apartemen PIK 2 Tangerang, Korban ‘Pengantin Pesanan’

Kebakaran Kantor BPN Karawang Hanguskan 90 Persen Gedung Utama

Utang Luar Negeri Agustus 2026 Naik 5,6% Y-o-Y

Kedua remaja berusia 16 tahun dan 20 tahun tersebut, diamankan saat mengendarai sepeda motor berboncengan dengan membawa dua bilah senjata tajam sabit panjang 180 centimeter.

“Mereka bertiga berboncengan sepeda motor, dua orang kami amankan karena masing-masing membawa senjata tajam sabit. Keduanya sengaja membawa sabit di jalanan buat tawuran, pada Rabu (24/07/2024) dinihari,” ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/07/2024).

Tawuran Digagalkan

Hario mengatakan, aksi tawuran rencananya akan dilakukan di titik yang telah disepakati, di Desa Jagapura Wetan.

Rencana aksi tawuran berhasil digagalkan, setelah dibubarkan di jalan, dan kedua remaja diamankan setelah kedapatan membawa dua bilah sabit buat tawuran.

“Aksi tawuran berhasil digagalkan, setelah kami bubarkan di jalan. Kami melakukan pengejaran terhahap kedua remaja karena membawa senjara tajam sabit,” kata Hario.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka berdalih senjata tajam ditemukan tanpa sengaja di areal tempat pemakaman umum (TPU) .

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara atas kepemiikan senjata tajam tanpa peruntukan.

Tags: polresta cirebontawuran

Related Posts

Ilustrasi korban tindak pidana 'pengantin pesanan'.(Foto:Istimewa)

Siswi SMK Asal Tasikmalaya Hilang Ditemukan di Apartemen PIK 2 Tangerang, Korban ‘Pengantin Pesanan’

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang, berhasil ditemukan polisi di sebuah apartemen di...

Bangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang yang terbakar.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kantor BPN Karawang Hanguskan 90 Persen Gedung Utama

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Peristiwa kebakaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengakibatkan kerusakan parah pada sebagian besar bangunan kantor....

Utang Luar Negeri. Cadangan devisa.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Agustus 2026 Naik 5,6% Y-o-Y

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada Agustus 2026 tercatat sebesar...

Pelantikan pejabat baru dan mutasi di Istana Negara Kamis 15 Oktober 2026.(Image: YouTube Setpres)

Kepala BNPB Diganti, Maruli Jadi Wakil Panglima TNI

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA – Kepala BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto resmi diganti oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi. Pergantian...

Pelaku pemalakan dan perusakan mobil di Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

‘Bang Jago’ Viral Palak Sopir dan Merusak Mobil di Bandung Barat Diburu Polisi

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi 'Bang Jago' melakukan aksi pemalakan terhadap sopir mobil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Keributan di KM Nelayan Cahaya Mutiara di Sukabumi, 2 Tewas

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua orang dilaporkan tewas setelah terlibat keributan di atas Kapal Motor (KM) Cahaya Mutiara di Perairan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.