• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awas Melanggar! Tilang ETLE Pakai Ponsel Khusus Siap Menindak Pengendara di Bandung

Editor
Minggu, 18 Januari 2026 - 09:59
Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld,nmenggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, menggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor jangan sampai melanggar saat berkendara di jalan raya. Polisi siap menindak pengendara melanggar aturan lalu-lintas melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, dengan menggunakan telepon selular (ponsel) khusus.

Uji coba digitalisasi tilang elektronik berbasis telepon selular (ponsel) khusus akan diberlakukan Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung, dalam dua pekan ke depan. Melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polisi Lalu-Lintas (Polantas) di lapangan siap untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara langsung dengan menggunakan ponsel khusus.

RelatedPosts

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

Tilang sistem ETLE Handheld berbeda dengan tilang manual. Tilang sistem ETLE memanfaatkan aplikasi Presisi terhubung pada perangkat ponsel khusus, yang memotret pelanggar, sekaligus mendeteksi data kendaraan yang digunakan.

“Jika masyarakat, dalam hal ini pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya, petugas di lapangan bisa langsung memotretnya menggunakan sistem ETLE Handheld. Data kendaraan masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, dalam keterangannya, Sabtu (17/01/2026).

Sigit mengatakan, setelah data pelanggaran masuk ke dashboard, kemudian surat konfirmasi dicetak, pelanggar bisa langsung melakukan verifikasi. Denda tilang bisa dibayarkan melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), atau memilih melalui proses pengadilan.

Sasaran penindakan, pelanggar secara kasat mata ditemukan di lapangan, seperti tidak menggunakan helm, atau helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak ada pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, atau sudah mati.

“Intinya dalam tilang ETLE, pelanggaran yang kasat mata langsung dipotret menggunakan ETLE Handheld. Surat konfirmasinya langsung dicetak dan diverifikasi oleh pelanggar,” kata Sigit.

Penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari berbagai jenis sistem ETLE yang ada, selain ETLE statis, mobile, portable, serta onboard. Secara teknis, sistem kerjanya serupa dengan sistem ETLE lainnya, namun lebih praktis karena menggunakan ponsel khusus terintegrasi aplikasi Presisi.

Penerapan ETLE Handheld sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Tujuannya, melalui sistem digitalisasi citra kepolisian di masyarakat yang terbebas dari praktik suap, profesional, lebih transparan, dan akuntabel, diharapkan semakin meningkat.

“Sistem ETLE ini juga memudahkan masyarakat, karena konfirmasi tilang bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mengurus ke banyak tempat. Tentunya, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib berkendara dan patuh dalam berlalu-lintas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung,” ungkap Sigit.

Tags: Kabupaten BandungKasatlantas Polresta BandungKompol Sigit SuhartantoPengendara PelanggarPolresta BandungTilang ETLE Handheld

Related Posts

Kurban ramah lingkungan ala PWI Indramayu.(Foto: Istimewa)

Kurban Ramah Lingkungan ala PWI Indramayu, Kemas Daging Pakai Besek Bambu dan Daun Jati, Aroma Daging Tambah Wangi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Aroma khas daun jati dan anyaman bambu merebak di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Sabtu...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Berantas Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Reaksi Cepat

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Maraknya kejahatan jalanan, termasuk kejahatan begal, mendesak Polrestabes Bandung mengambil langkah cepat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

Harga patokan ekspor kayu

Harga Patokan Ekspor Produk Kulit Tetap, Kayu Bervariasi

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya masih sama. Selain itu, HPE...

Biji kakao,harga referensi kakao

Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 Naik

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 3.832,17 per MT, naik USD 563,48 atau...

pangsa pasar minyak sawit, harga referensi minyak kelapa sawit

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Juni 2026 Turun

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan...

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana (tengah, dress baju biru) berfoto bersama stakeholder pariwisata. Menpar mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan agar tidak hanya terkonsentrasi di Bali, tetapi juga menjangkau berbagai destinasi potensial di seluruh Indonesia.(Foto: Humas Kemenpar)

Investasi Pariwisata Harus Lebih Merata, Tegas Menpar

Editor
30 Mei 2026

SATUJABAR, BALI – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mendorong pemerataan investasi pariwisata yang berkelanjutan agar tidak hanya terkonsentrasi di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.