• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awas Melanggar! Tilang ETLE Pakai Ponsel Khusus Siap Menindak Pengendara di Bandung

Editor
Minggu, 18 Januari 2026 - 09:59
Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld,nmenggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, menggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor jangan sampai melanggar saat berkendara di jalan raya. Polisi siap menindak pengendara melanggar aturan lalu-lintas melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, dengan menggunakan telepon selular (ponsel) khusus.

Uji coba digitalisasi tilang elektronik berbasis telepon selular (ponsel) khusus akan diberlakukan Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung, dalam dua pekan ke depan. Melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polisi Lalu-Lintas (Polantas) di lapangan siap untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara langsung dengan menggunakan ponsel khusus.

RelatedPosts

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Tilang sistem ETLE Handheld berbeda dengan tilang manual. Tilang sistem ETLE memanfaatkan aplikasi Presisi terhubung pada perangkat ponsel khusus, yang memotret pelanggar, sekaligus mendeteksi data kendaraan yang digunakan.

“Jika masyarakat, dalam hal ini pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya, petugas di lapangan bisa langsung memotretnya menggunakan sistem ETLE Handheld. Data kendaraan masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, dalam keterangannya, Sabtu (17/01/2026).

Sigit mengatakan, setelah data pelanggaran masuk ke dashboard, kemudian surat konfirmasi dicetak, pelanggar bisa langsung melakukan verifikasi. Denda tilang bisa dibayarkan melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), atau memilih melalui proses pengadilan.

Sasaran penindakan, pelanggar secara kasat mata ditemukan di lapangan, seperti tidak menggunakan helm, atau helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak ada pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, atau sudah mati.

“Intinya dalam tilang ETLE, pelanggaran yang kasat mata langsung dipotret menggunakan ETLE Handheld. Surat konfirmasinya langsung dicetak dan diverifikasi oleh pelanggar,” kata Sigit.

Penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari berbagai jenis sistem ETLE yang ada, selain ETLE statis, mobile, portable, serta onboard. Secara teknis, sistem kerjanya serupa dengan sistem ETLE lainnya, namun lebih praktis karena menggunakan ponsel khusus terintegrasi aplikasi Presisi.

Penerapan ETLE Handheld sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Tujuannya, melalui sistem digitalisasi citra kepolisian di masyarakat yang terbebas dari praktik suap, profesional, lebih transparan, dan akuntabel, diharapkan semakin meningkat.

“Sistem ETLE ini juga memudahkan masyarakat, karena konfirmasi tilang bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mengurus ke banyak tempat. Tentunya, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib berkendara dan patuh dalam berlalu-lintas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung,” ungkap Sigit.

Tags: Kabupaten BandungKasatlantas Polresta BandungKompol Sigit SuhartantoPengendara PelanggarPolresta BandungTilang ETLE Handheld

Related Posts

Image: BRIN

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Editor
19 Oktober 2026

CIBINONG - Meningkatkan produksi ikan nila (Oreochromis niloticus) tidak cukup hanya dengan menambah jumlah benih atau memperluas kolam. Pemilihan teknologi...

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari pelaksanaan, pameran dagang terbesar di Indonesia ini mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar, atau 31,1 persen melampaui target USD 17,5 miliar.(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari...

(Foto: Humas BMKG)

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Editor
19 Oktober 2026

SURAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meraih Anugerah PERHUMAS 2026 kategori Humas Pemerintah atas kontribusi dan profesionalitasnya dalam...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, pada Minggu (18/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sambut Hangat Sekjen PBB di Hambalang

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 19/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 19/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan pabrik obat-obatan keras terbatas ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pabrik Obat Keras Ilegal Produksi 8 Juta Butir Per Hari di Bandung Digerebek Polisi

Editor
18 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menggerebek pabrik memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.