• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp.321 Juta

Editor
Kamis, 18 September 2025 - 05:06
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dipecat setelah diketahui menggelapkan uang pajak. ASN yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, menggelapkan uang pajak air tanah sebesar Rp.321 juta.

Kasus penggelapan uang pajak oleh wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berinisial MI, terjadi tahun 2024 lalu. MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, menggelapkan uang wajib pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September.

RelatedPosts

April 2026, Nilai Tukar Petani Turun

April 2026, Terjadi Inflasi Sebesar 2,42 Persen

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Kasusnya terbongkar setelah wajib pajak tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September 2024. Setelah ditelusuri, wajib pajak telah membayar kewajibannya, masing-masing Rp.100 juta, Rp.108 juta, dan Rp.113 juta.

Dalang dibalik raibnya uang pajak air tanah tersebut adalah MI. Uang pajak digelapkan MI dengan modus operansi, meminta wajib pajak menyetorkan uang pajaknya melalui rekening milik seorang office boy (OB).

Rekening OB yang sudah dikuasai MI, digunakannya untuk menampung uang wajib pajak dengan total Rp.321 juta. Uang tersebut kemudian dialihkan dari rekening milik OB ke rekening pribadinya.

Hasil pemeriksaan, MI diketahui telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian alias pemecatan MI sudah dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tertanggal 17 April 2025.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan mengenai pemecatan MI. Namun, dasar pemberhentian terhadap MI, karena yang bersangkutan bolos kerja, atau mangkir dalam jangka waktu lama.

“Betul, SK (Surat Keputusan) itu sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hanya saat itu, pelanggarannya karena tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” ujar Evi dalam keterangannya, Kamis.(18/09/2025).

Evi menjelaslan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. MI tidak memberikan perlawanan atas pemberhentian dirinya yang sudah mendapat persetujuan dari BKN.

Evi mengimbau para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandung, agar menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan. Sebagai abdi negara diminta agar selalu menjaga integritas dan kepercayaan.

“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Bandung, seperti selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas sebaik-baiknya dan sesuai aturan. Jaga integritas dan kepercayaan yang diberikan dalam pelaksanaan seluruh tugas,” imbau Evi.

Tags: ASN Pemkot Bandung DipecatBapenda Kota Bandungjawa baratkota bandungTilap Uang Pajak

Related Posts

Nilai Tukar Petani April 2026

April 2026, Nilai Tukar Petani Turun

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Nilai Tukar Petania tau NTP nasional April 2026 sebesar 125,24 atau turun...

Inflasi April 2026

April 2026, Terjadi Inflasi Sebesar 2,42 Persen

Editor
4 Mei 2026

Inflasi y-on-y tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 5,00 persen dengan IHK sebesar 112,30 dan terendah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.795.000 per gram sebelum...

Wisatawan di Bali

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi di sektor strategis. Komitmen tersebut...

Satgas Armuzna mengecek Arafah.(Foto: Kemenhaj)

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Editor
4 Mei 2026

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan perlu ditinjau ulang, seperti kedudukan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Editor
4 Mei 2026

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.