• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp.321 Juta

Editor
Kamis, 18 September 2025 - 05:06
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dipecat setelah diketahui menggelapkan uang pajak. ASN yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, menggelapkan uang pajak air tanah sebesar Rp.321 juta.

Kasus penggelapan uang pajak oleh wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berinisial MI, terjadi tahun 2024 lalu. MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, menggelapkan uang wajib pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September.

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Kasusnya terbongkar setelah wajib pajak tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September 2024. Setelah ditelusuri, wajib pajak telah membayar kewajibannya, masing-masing Rp.100 juta, Rp.108 juta, dan Rp.113 juta.

Dalang dibalik raibnya uang pajak air tanah tersebut adalah MI. Uang pajak digelapkan MI dengan modus operansi, meminta wajib pajak menyetorkan uang pajaknya melalui rekening milik seorang office boy (OB).

Rekening OB yang sudah dikuasai MI, digunakannya untuk menampung uang wajib pajak dengan total Rp.321 juta. Uang tersebut kemudian dialihkan dari rekening milik OB ke rekening pribadinya.

Hasil pemeriksaan, MI diketahui telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian alias pemecatan MI sudah dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tertanggal 17 April 2025.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan mengenai pemecatan MI. Namun, dasar pemberhentian terhadap MI, karena yang bersangkutan bolos kerja, atau mangkir dalam jangka waktu lama.

“Betul, SK (Surat Keputusan) itu sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hanya saat itu, pelanggarannya karena tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” ujar Evi dalam keterangannya, Kamis.(18/09/2025).

Evi menjelaslan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. MI tidak memberikan perlawanan atas pemberhentian dirinya yang sudah mendapat persetujuan dari BKN.

Evi mengimbau para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandung, agar menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan. Sebagai abdi negara diminta agar selalu menjaga integritas dan kepercayaan.

“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Bandung, seperti selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas sebaik-baiknya dan sesuai aturan. Jaga integritas dan kepercayaan yang diberikan dalam pelaksanaan seluruh tugas,” imbau Evi.

Tags: ASN Pemkot Bandung DipecatBapenda Kota Bandungjawa baratkota bandungTilap Uang Pajak

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.