• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Arena Judi “Adu Muncang” di Sumedang Digerebek Polisi, 17 Orang Digelandang

Editor
Senin, 15 Juli 2024 - 06:28
Operator penyelenggara arena "adu muncang" berbau perjudian menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Sumedang.(Foto:Istimewa)

Operator penyelenggara arena "adu muncang" berbau perjudian menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Sumedang.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Aktivitas perjudian “adu muncang” di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, 17 orang terdiri dari penyelenggara dan perserta, digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sumedang.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai

Presiden Prabowo Jajal LRT Kelapa Dua – Manggarai Selama 28 Menit

Waspadai Akun WhatsApp Palsu Admin Diskominfo Kuningan

Penggerebekan terhadap aktivitas perjudian “adu muncang” di Desa/Kecamatan Suturaja, Kabupaten Sumedang, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.

Penggerebekan dilakukan atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas permainan “adu muncang” berbau perjudian.

Menurut Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Sumedang, pada Sabtu (13/07/2024). Arena perjudian “adu muncang” digelar berkedok arisan.

“Kami melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian adu muncang atas pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut diperkuat adanya rekaman video dan bewara dalam bentuk flyer bertuliskan biaya pendaftaran peserta Rp. 250 ribu dan hadiah mendapatkan sepeda motor,” ujar Maulana kepada wartawan, Senin (15/07/2024).

Maulana mengatakan, dalam penindakan terhadap aktivitas perjudian “adu muncang” tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.

Dari ke-17 orang yang tertangkap tangan berada di TKP (tempat kejadian perkara), terdiri dari 16 peserta dan satu orang operator penyelenggara.

Permainan Tradisi

Maulana mengakui, “adu muncang” di wilayah Situraja merupakan permainan tradisi. Namun, alasan adanya unsur perjudian dalam permainan “adu muncang” dengan sengaja dijadikan event dengan mengundang peserta dan memungut biaya pendaftaran dan mendapat hadiah, sehingga dilakukan penindakan.

“Kami melakukan penindakan, bukan karena adu muncangnya sebagai permainan tradisi. Namun, adanya dugaan unsur perjudian, sehingga kami mendatangi TKP menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ungkap Maulana.

Arena “adu muncang” diikuti sedikitnya 124 orang pendaftar dengan dibebani biaya pendaftaran Rp. 250 ribu.

Operator penyelenggara berinisial YW, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang disita dari lokasi arena, diantaranya satu set peralatan adu muncang, bukti pendaftaran peserta, pamplet acara, serta karcis parkir.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 25 juta.

Tags: polres sumedang

Related Posts

LRT Jakarta.(Foto: Dok. Kemenhub)

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, meresmikan pengoperasian LRT Jakarta...

Presiden Prabowo Subianto menjajal perjalanan menggunakan LRT Jakarta jalur Kelapa Gading–Manggarai, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Jajal LRT Kelapa Dua – Manggarai Selama 28 Menit

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menjajal perjalanan menggunakan LRT Jakarta jalur Kelapa Gading–Manggarai, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026). Melalui perjalanan tersebut,...

Waspadai penipuan.(Image: Diskominfo Kab. Kuningan)

Waspadai Akun WhatsApp Palsu Admin Diskominfo Kuningan

Editor
17 September 2026

KUNINGAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mengingatkan operator website desa dan perangkat daerah untuk mewaspadai akun WhatsApp...

Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) di area TPA Galuga. Sampah akan diolah menjadi sumber energi listrik dengan kapasitas mencapai 15 hingga 40 megawatt (MW).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

TPA Galuga Akan Olah 1.400 Ton Sampah Jadi Energi 40 MW

Editor
17 September 2026

BABAKAN MADANG – TPA Galuga atau Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, tidak lagi menjadi lokasi buah...

Bupati Bogor Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor: 34 Tahun Jadi Tong Sampah, TPAS Galuga Kini Penghasil Energi & Dorong Ekonomi

Editor
17 September 2026

BABAKAN MADANG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mulai mengubah wajah TPA Galuga. Setelah puluhan tahun kawasan ini menjadi tempat bermuaranya...

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin (baju putih), saat rapat koordinasi dan evaluasi penanganan kebakaran di TPAS Galuga, Rabu (16/9/2026) malam.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga: Petugas Masih Siaga Antisipasi Api

Editor
17 September 2026

BOGOR – TPAS Galuga yang sempat membara kini mereda. Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menyiagakan personel gabungan di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.