• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Barang Milik Daerah Kota Bandung Boleh Dipakai Kampanye Asal…

Editor
Minggu, 21 Januari 2024 - 06:10
Kampanye damai pemilu 2024

(FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Barang milik daerah Kota Bandung boleh dipinjam untuk kampanye asalkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal itu diungkapkan Pemkot Bandung untuk mewujudkan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 secara demokratis, serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung.

RelatedPosts

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Barang Milik Daerah Kota Bandung digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Bukan merupakan tempat ibadah.
  2. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.
  3. Tidak melibatkan anak.
  4. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
  5. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.
  6. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak diberlakukan untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelolanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10.000 orang.

Lalu, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah.
  2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
  3. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi.
  4. Gedung milik Pemerintah.
  5. Fasilitas tertentu milik Pemerintah.
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
  7. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari – 7 Februari 2024.

Sumber: bandung.go.id

Tags: kota bandungpemerintah kota bandung

Related Posts

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi.(Foto:Istimewa).

Buronan Penipu Bawa Kabur 138 Ekor Hewan Kurban Milik Pedagang di Tasikmalaya, Ditangkap di Jakarta

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Terbuai janji manis pelaku penipuan, seorang pedagang hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus rugi besar. Korban kehilangan...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (depan tengah).(Foto: Istimewa)

Senator Jabar Agita: Pemerataan Sekolah dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Harus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Editor
21 Oktober 2026

CILEGON - Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengalami insiden kebakaran di alur masuk...

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Pembersihan vandalisma di simpang lima Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membersihkan vandalisme di sejumlah titik. Di antaranya di Simpang Lima, Jalan Braga, Pendopo Kota...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.