• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, Pemuda di Subang Ditangkap

Editor
Kamis, 18 Januari 2024 - 05:01
Tersangka EF, pemuda yang ditangkap karena memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Subang, Rabu (17/01/2024).(Foto: Istimewa)

Tersangka EF, pemuda yang ditangkap karena memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Subang, Rabu (17/01/2024).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi, seorang pemuda di Subang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang.

Polisi menyita lebih dari seribu butir obat dari tangan tersangka, yang sudah lama memperjualbelikan tanpa memiliki  ijin edar dan resep dokter.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Pemuda berinisial EF, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Subang, merupakan warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang.

Polisi menangkap pemuda berusia 33 tahun tersebut, setelah melakukan penyelidikan atas laporan praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Subang.

Polisi menangkap EF, setelah mendapatkan bukti kuat, praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar. Bahkan, tersangka sudah lama memperjual-belikannya.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (14/01/2024). Dari rumahnya, ditemukan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 1.328 butir jenis obat keras tramadol dan hexymer.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer 778 butir. Obat sediaan farmasi tersebut diperjualbelikan tersangka dengan disalahgunakan tanpa memiliki ijin edar dan resep dokter, yang bisa berakibat merusak kesehatan,” ujar Heri kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Heri menjelaskan, tersangka bisa memperoleh obat sediaan farmasi dengan cara membeli dari seseorang bernama Boy.

Nama Boy kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang, dan sedang dalam pengejaran ke luar wilayah Subang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Polres Subang berharap peran aktif masyarakat, dalam mencegah penyalahgunaan obat sediaan farmasi dari orang-orang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau penyedia obat.

Masyakat yang menemukan, diminta untuk melaporkannya, termasuk terkait peredaran narkoba di wilayah Subang, agar terlindung dari bahayanya bagi diri sendiri dan lingkungan keluarga.

Tags: farmasipolres subang

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.