• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, Pemuda di Subang Ditangkap

Editor
Kamis, 18 Januari 2024 - 05:01
Tersangka EF, pemuda yang ditangkap karena memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Subang, Rabu (17/01/2024).(Foto: Istimewa)

Tersangka EF, pemuda yang ditangkap karena memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Subang, Rabu (17/01/2024).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi, seorang pemuda di Subang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang.

Polisi menyita lebih dari seribu butir obat dari tangan tersangka, yang sudah lama memperjualbelikan tanpa memiliki  ijin edar dan resep dokter.

RelatedPosts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial EF, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Subang, merupakan warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang.

Polisi menangkap pemuda berusia 33 tahun tersebut, setelah melakukan penyelidikan atas laporan praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Subang.

Polisi menangkap EF, setelah mendapatkan bukti kuat, praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar. Bahkan, tersangka sudah lama memperjual-belikannya.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (14/01/2024). Dari rumahnya, ditemukan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 1.328 butir jenis obat keras tramadol dan hexymer.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer 778 butir. Obat sediaan farmasi tersebut diperjualbelikan tersangka dengan disalahgunakan tanpa memiliki ijin edar dan resep dokter, yang bisa berakibat merusak kesehatan,” ujar Heri kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Heri menjelaskan, tersangka bisa memperoleh obat sediaan farmasi dengan cara membeli dari seseorang bernama Boy.

Nama Boy kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang, dan sedang dalam pengejaran ke luar wilayah Subang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Polres Subang berharap peran aktif masyarakat, dalam mencegah penyalahgunaan obat sediaan farmasi dari orang-orang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau penyedia obat.

Masyakat yang menemukan, diminta untuk melaporkannya, termasuk terkait peredaran narkoba di wilayah Subang, agar terlindung dari bahayanya bagi diri sendiri dan lingkungan keluarga.

Tags: farmasipolres subang

Related Posts

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Pengunjung naik untra di Plaza Haji Al Qosbah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Di Plaza Haji Al Qosbah, Warga Bisa Rasakan Sensasi Naik Unta

Editor
16 April 2026

Sebuah destinasi wisata religi baru hadir di kawasan Gedebage, Kota Bandung namanya Plaza Haji Al Qosbah. Destinasi wisata itu baru...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.