• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Ijin, Pemuda di Subang Ditangkap

Editor
Kamis, 18 Januari 2024 - 05:01
Tersangka EF, pemuda yang ditangkap karena memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Subang, Rabu (17/01/2024).(Foto: Istimewa)

Tersangka EF, pemuda yang ditangkap karena memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di Mapolres Subang, Rabu (17/01/2024).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi, seorang pemuda di Subang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang.

Polisi menyita lebih dari seribu butir obat dari tangan tersangka, yang sudah lama memperjualbelikan tanpa memiliki  ijin edar dan resep dokter.

RelatedPosts

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Berakhir

Kemenpar Promosikan Desa Wisata Lewat EduTourism di Australia

Kementerian Kehutanan Sigap Atasi Karhutla di Kalsel

Pemuda berinisial EF, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Subang, merupakan warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang Kota, Kabupaten Subang.

Polisi menangkap pemuda berusia 33 tahun tersebut, setelah melakukan penyelidikan atas laporan praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah Subang.

Polisi menangkap EF, setelah mendapatkan bukti kuat, praktek jual-beli obat sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar. Bahkan, tersangka sudah lama memperjual-belikannya.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (14/01/2024). Dari rumahnya, ditemukan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 1.328 butir jenis obat keras tramadol dan hexymer.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer 778 butir. Obat sediaan farmasi tersebut diperjualbelikan tersangka dengan disalahgunakan tanpa memiliki ijin edar dan resep dokter, yang bisa berakibat merusak kesehatan,” ujar Heri kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Heri menjelaskan, tersangka bisa memperoleh obat sediaan farmasi dengan cara membeli dari seseorang bernama Boy.

Nama Boy kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang, dan sedang dalam pengejaran ke luar wilayah Subang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Polres Subang berharap peran aktif masyarakat, dalam mencegah penyalahgunaan obat sediaan farmasi dari orang-orang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau penyedia obat.

Masyakat yang menemukan, diminta untuk melaporkannya, termasuk terkait peredaran narkoba di wilayah Subang, agar terlindung dari bahayanya bagi diri sendiri dan lingkungan keluarga.

Tags: farmasipolres subang

Related Posts

Gempa NTT

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, Peringatan Tsunami Berakhir

Editor
15 Agustus 2026

JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui status peringatan dini pascagempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang...

Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney memperluas pasar wisata edukasi (EduTourism) Australia dengan memperkenalkan desa wisata Indonesia sebagai ruang belajar yang memadukan sejarah, seni, budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat lokal, Kemenpar menggelar rangkaian promosi pada 3–4 Agustus 2026, diawali dengan kegiatan "Indonesia Goes to School: Experience Wonderful Indonesia in the Classroom" di Claremont College, (3/8/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar Promosikan Desa Wisata Lewat EduTourism di Australia

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney memperluas pasar wisata...

Penanganan kebakaran hutan dan lahan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Sigap Atasi Karhutla di Kalsel

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANJARBARU - Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sistem deteksi dini berbasis pemantauan...

Petugas gabungan pemadam kebakaran di Bromo Tengger Semeru.(Foto: Humas Kemenhut)

Alhamdulillah! Kebakaran Bromo Teratasi

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, PROBOLINGGO - Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, dipastikan telah padam. Saat ini petugas...

Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor

Kado Kemerdekaan, Rudy Susmanto Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa.(Foto: Setneg)

Pusat Finansial dan Giant Sea Wall Warnai Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun fondasi ekonomi nasional yang kuat dan berorientasi jangka panjang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung