• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 29 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penimbun BBM Solar di Purwakarta Ditangkap, Polisi Temukan 1,3 Ton Dikemas Galon

Editor
Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:54
Barang bukti BBM bersubsidi jenis solar dalam galon yang disalahgunakan.(Foto:Istimewa).

Barang bukti BBM bersubsidi jenis solar dalam galon yang disalahgunakan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA–Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang pria karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menemukan 1,3 ton solar yang ditimbunnya dikemas dalam puluhan galon air.

Pria bernisial AM, berusia 43 tahun, yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, ditangkap Tim Satreskrim Polres Purwakarta, di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), pada Minggu (25/10/2026) malam, pukul 22.15 WIB.

RelatedPosts

Pesta Miras Oplosan, 3 Remaja di Cirebon Tewas

Gas Kaustik Pabrik di Karawang Bocor, Puluhah Warga Keracunan Dibawa ke Rumah Sakit

BMKG: Cuaca Ekstrem di Bandung Barat Penyebab 520 Rumah dan 9 Fasum Rusak Diterjang Puting Beliung

Penangkapan setelah Mitsubishi Colt tertutup terpal yang dikemudikan pelaku dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut, mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dikemas dalam 74 galon air ukuran 15 liter, dengan total 1.110 liter, atau 1,1 ton.

“Dari hasil interogasi saat penangkapan, pelaku mengaku memperoleh solar hasil membeli dari para sopir truk seharga Rp.6.700 per liter. BBM bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual kembali ke wilayah Subang tanpa memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Barang bukti 1,1 ton solar dalam 74 galon diangkut mobil pick up Mitsubishi Colt bernomor polisi F 8123 FU, dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Purwakarta untuk disita. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku hingga kembali menemukan tambahan barang bukti, 18 galon solar, hingga total yang disita sebanyak 92 galon, setara 1,38 ton.

“Pelaku baru menjalankan aktivitas ilegalnya satu bulan terakhir. Kami masih melakukan pendalaman terhadap mereka yang terlibat, termasuk siapa penampung, atau penadahnya,” ungkap Made.

Pelaku yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun kurungan penjara, dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Tags: jawa baratkabupaten purwakartaPenimbun BBM Solar DitangkapPolres PurwakartaSatreskrim Polres PurwakartaSolar Dikemas Galon

Related Posts

Ilustrasi korban miras oplosan.(Foto:Istimewa).

Pesta Miras Oplosan, 3 Remaja di Cirebon Tewas

Editor
29 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Pesta minuman keras (miras) oplosan kembali merenggut korban jiwa. Tiga remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tewas setelah menggelar...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Gas Kaustik Pabrik di Karawang Bocor, Puluhah Warga Keracunan Dibawa ke Rumah Sakit

Editor
29 Oktober 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Insiden kebocoran gas kaustik di sebuah pabrik, terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kebocoran tersebut mengakibatkan puluhan warga dilaporkan...

Prakiraan cuaca.(Image: BMKG)

BMKG: Cuaca Ekstrem di Bandung Barat Penyebab 520 Rumah dan 9 Fasum Rusak Diterjang Puting Beliung

Editor
29 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), mengungkapkan, cuaca ekstrem sebagai penyebab 520 rumah dan sembilan fasilitas umum (fasum) di...

Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Tahun 2026 bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan pembangunan infrastruktur vital di kawasan transmigrasi Lereh, Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada 7–14 Oktober 2026.(Foto: Istimewa)

Buka Akses Ekonomi Petani, Tim Ekspedisi Patriot Kementrans–ITB Usung Misi Perbaikan Jalan dan Jembatan di SP 3 Lereh Jayapura

Editor
29 Oktober 2026

JAYAPURA - Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi (Kementrans) Tahun 2026 yang bermitra dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) mengusung misi perbaikan...

MR (29), pelaku pembacokan Arief Rahman Kusuma (16), supppoter, atau bobotoh Persib hingga tewas.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Bobotoh Persib di Bogor Sudah Siapkan Celurit Bukan Supporter

Editor
29 Oktober 2026

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku pembacokan yang menewaskan Arief Rahman Kusuma, supporter, atau bobotoh Persib Bandung, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mempersipkan...

Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta Jamin Kebebasan Pers

Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta Jamin Kebebasan Pers

Editor
29 Oktober 2026

SURABAYA - Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan kecerdasan buatan/Artificial Intelligent (AI)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.