SATUJABAR, PURWAKARTA–Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang pria karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menemukan 1,3 ton solar yang ditimbunnya dikemas dalam puluhan galon air.
Pria bernisial AM, berusia 43 tahun, yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, ditangkap Tim Satreskrim Polres Purwakarta, di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), pada Minggu (25/10/2026) malam, pukul 22.15 WIB.
Penangkapan setelah Mitsubishi Colt tertutup terpal yang dikemudikan pelaku dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut, mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dikemas dalam 74 galon air ukuran 15 liter, dengan total 1.110 liter, atau 1,1 ton.
“Dari hasil interogasi saat penangkapan, pelaku mengaku memperoleh solar hasil membeli dari para sopir truk seharga Rp.6.700 per liter. BBM bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual kembali ke wilayah Subang tanpa memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Barang bukti 1,1 ton solar dalam 74 galon diangkut mobil pick up Mitsubishi Colt bernomor polisi F 8123 FU, dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Purwakarta untuk disita. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku hingga kembali menemukan tambahan barang bukti, 18 galon solar, hingga total yang disita sebanyak 92 galon, setara 1,38 ton.
“Pelaku baru menjalankan aktivitas ilegalnya satu bulan terakhir. Kami masih melakukan pendalaman terhadap mereka yang terlibat, termasuk siapa penampung, atau penadahnya,” ungkap Made.
Pelaku yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun kurungan penjara, dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.







