SATUJABAR, SUKABUMI–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub). Oknum pejabat tersebut, terancam dipecat jika dugaan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), terbukti.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, dugaan pelecehan seksual, merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi dan norma hukum. Apabila terbukti, perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 6 Tahun 2022, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Kasusnya sedang ditangani kepolisian, dan proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian juga berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” ujar Ganjar, kepada wartawan, Selasa 15/09/2026).
Ganjar mengatakan, BKPSDM telah menerima laporan verbal dari pimpinan dinas terkait dan menunggu berkas tertulis resmi yang memuat kronologi lengkap, data status kepegawaian terlapor, serta tindakan awal internal. BKPSDM bersama Inspektorat Pemkab Sukabumi akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS.
Ganjar memastikan, proses etik internal tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sementara kasus dugaan pidananya, sedang dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
“Pemeriksaan kode etik dan disiplin tetap dijalankan tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan pidana. Indikator yang dinilainya berbeda, pihak kepolisian memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN,” jelas Ganjar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja, masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat. Rekomendasi sanksi yang disiapkan meliputi, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat,natau perkaranya telah inkrah
Ganjar juga menyebut pemerintah daerah menyiapkan tahapan perlindungan lembaga serta pembebasan tugas sementara bagi terlapor. Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tempat korban menimba ilmu, mengonfirmasi adanya dugaan tindak pelecehan seksual tersebut. Kepala Sekolah berinisial NA, membenarkan, adanya aduan dari siswinya terkait dugaan perlakuan pelecehan, baik verbal maupun non-verbal, saat sedang bertugas magang di instansi Dishub Kabupaten Sukabumi.
Merasa nama baik lembaga dan hak anak didiknya ternoadai, pihak sekolah telah melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi. kepolisian. Laporan ditujuan untuk mencari titik terang atas dugaan tindak pelecehan seksual oknum pejabat Dishub kepada siswinya.
Polres Sukabumi memastikan, telah turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan. Unit PPA Satreskrim sedang mendalami perkaranya dengan meminta keterangan saksi, korban, dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk.







