• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

BPIH 2027 Diusulkan Rata-rata Rp107,3 Juta, Bipih 40%, Nilai Manfaat 60%

Editor
Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (kanan) secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (kanan) secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(Foto: Dok. Kemenhaj)

JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

RelatedPosts

Dari Kekayaan Alam Menjadi Inovasi Berbasis Sains, ParagonCorp Eksplorasi Potensi Nilam Aceh untuk Kosmetik

2 Pencuri Pipa Pertamina Senilai Rp.2,3 Miliar di Indramayu Ditangkap.

Bahlil Minta Pengembang Tak Tahan Konsesi Panas Bumi

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menhaj dalam paparannya.

Menhaj menjelaskan bahwa penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.

Lebih lanjut, Menhaj memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, diantaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelas Menhaj.

Terkait kebijakan di Arab Saudi, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Menhaj.

Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Tags: Biaya HajiBPIH 2027

Related Posts

ParagonCorp menjalin kolaborasi riset bersama Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala (ARC USK). (Foto: Istimewa)

Dari Kekayaan Alam Menjadi Inovasi Berbasis Sains, ParagonCorp Eksplorasi Potensi Nilam Aceh untuk Kosmetik

Editor
20 Agustus 2026

ParagonCorp dan ARC USK mendorong eksplorasi bahan alam Indonesia agar tidak berhenti sebagai komoditas, tetapi berkembang menjadi inovasi bernilai tambah...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

2 Pencuri Pipa Pertamina Senilai Rp.2,3 Miliar di Indramayu Ditangkap.

Editor
20 Agustus 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina senilai Rp.2,3 miliar. Dua pelaku pencurian...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Bahlil Minta Pengembang Tak Tahan Konsesi Panas Bumi

Editor
20 Agustus 2026

Bahlil meminta konsesi yang sudah diberikan kepada pengembang segera untuk direalisasikan. JAKARTA -- Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23,2...

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Warga Jakarta Tergulung Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi Ditemukan Tewas

Editor
20 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Warga Jakarta bernama Ahmad Nadif Fadillah, yang hilang tergulung ombak Pantai Karangnaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan tewas. Ahmad...

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugianto beserta jajaran di sela-sela rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Jambi Gagal Berangkat, Kemenhaj Telusuri

Editor
20 Agustus 2026

JAMBI - Direktorat Jenderal Pengendalian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendalami aduan masyarakat terkait dugaan jemaah gagal berangkat umrah di...

Kemenhaj berkomitmen tindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penipuan dan penelantaran jemaah, termasuk kasus yang melibatkan Hanania Travel, ungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Dok. Kemenhaj)

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj: Kami Tindak Tegas

Editor
20 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penipuan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.