SATUJABAR, BANDUNG–Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan minuman keras (miras) ilegal. Dari gudang miras berkamuflase sebagai bengkel las, polisi menyita ribuan botol.
Bengkel las yang digeberek Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, berlokasi di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Bangunan di belakamh bengkel las, dijadikan penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.
Saat digerebek, polisi menemukan tumpukan dus berisi miras hingga indikasi pemalsuan pita cukai. Polisi mengangkut ribuan botol miras dari gudang yang berkegiatan, atau berkamuflase sebagai bengkel las.
Menurut Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, pengungkapan gudang miras ilegal di wilayah hukumnya, atas informasi yang diperoleh dari luar wilayah Pameungpeuk. Pemilik gudang tidak menjual miras secara eceran di lingkungan sekitar, agar kegiatannya luput dari pengawasan.
“Informasinya kami peroleh dari luar wilayah hukum Polsek Pameungpeuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan, gudang miras yang tidak dijual secara eceran ini, kami langsung gerebek,” ujar Asep Dedi kepada wartawan, Jum’at (07/08/2026).
Asep Dedi mengatakan, hasil pengungkapan, ditemukan sebanyak 400 dus miras dari berbagai jenis. Selain itu, ada juga miras yang telah dipasangi pita cukai diduga palsu.
Asep Dedi mengungkapkan, selain menjadi gudang penyimpanan, juga tempat mengoplos miras. Dari gudang tersebut, miras didistribusikan ke sejumlah tempat.
“Bukan saja tempat penyimpanan, tapi juga mengoplos miras. Indikasinya, banyak ditemukan botol kosong di lantai atas gudang,” ungkap Asep Dedi.
Miras dari gudang didistribusikan saat malam hari ke wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung. Kedok sebagai bengkel las di depannya untuk mengelabui pengawasan polisi dan kecurigaan masyarakat sekitar.
Selain mengangkut ribuan botol miras sebagai barang bukti, pemiliknya turut diamankan. Polsek Pameungpeuk melimpahkan kasusnya ke Satreskrim Polresta Bandung, karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan cukai.







