• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Harga Batubara Acuan Periode Pertama Agustus 2026 USD 124,44 Per Ton

Editor
Jumat, 07 Agustus 2026 - 09:00
Tambang batubara dan mineral

Tambang batubara dan mineral.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)

Harga Batubara Acuan periode pertama Agustus 2026 ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebesar USD 124,44 Per Ton atau turun 5,62 persen

SATUJABAR JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton. Angka yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) itu turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

RelatedPosts

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Rumah dan Parkiran Terminal di Bogor Jadi Penampungan Puluhan Sepeda Motor Curian

Penetapan dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. HBA tersebut berlaku pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB vessel.

Dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD 131,85 per ton, nilai pada periode pertama Agustus turun USD 7,41 per ton, menjadi 124,44 USD.

Namun, secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 102,22 per ton. Selisihnya mencapai USD 22,22 per ton atau disebut meningkat 21 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.

“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8) dilansir laman Kementerian ESDM.

HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.

Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut:

HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.

HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.

HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.

HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.

Tags: Harga Batubara Acuan

Related Posts

Koleksi geodiversitas di Karangsambung Kebumen Jawa Tengah.(Image: BRIN)

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memaksimalkan pemanfaatan lebih dari 33.000 spesimen geodiversitas di Kawasan Karangsambung, Kebumen,...

Seminar Nasional bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan", di Jakarta, Senin (5/10).(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Ekonomi syariah bukan sekadar soal label. Bukan hanya soal bank syariah, bukan hanya soal sertifikasi halal, dan bukan...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Rumah dan Parkiran Terminal di Bogor Jadi Penampungan Puluhan Sepeda Motor Curian

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah rumah di kawasan perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui menjadj tempat penampungan sepeda motor...

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).(Foto:Istimewa).

35 Tahun Tanpa Kabar, Pekerja Migran Asal Cirebon Ditemukan di Arab Saudi

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan di Arab Saudi setelah 35 tahun hilang tanpa...

Video pesta narkoba diduga warga binaan di Rutan Kelas I Depok, yang beredar luas di media sosial.(Foto: Istimewa/tangkapan layar Instagram).

Kanwil Ditjenpas Jabar: Pesta Narkoba di Rutan Depok Benar, Ditindak Tegas!

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, membenarkan, video viral di media sosial, memperlihatkan...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di 6 Provinsi, Termasuk di Jawa Barat

Editor
5 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sebelas tersangka terkait terorisme dalam penegakan hukum serentak di enam provinsi. Dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.