SATUJABAR, PANGANDARAN–Perbuatan bejat seorang pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membawanya ke kantor polisi. Pemuda tersebut, tega memperkosa anak di bawah umur, yang dikenalnya di media sosial.
Pemuda bernisial MB, berusia 29 tahun, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pangandaran, setelah dilaporkan telah memperkosa anak di bawah umur. Korban wanita berinsial SA, berusia 14 tahun, yang dikenal pelaku di media sosial.
Korban termakan bujuk rayu setelah berkenalan di media sosial Facebook. Setelah janjian bertemu, korban diajak menontom pagelaran seni di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, hingga larut malam.
Korban yang yang takut pulang, kemudian diajak menginap di rumah rekan pelaku. Pada saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, hingga keesokan harinya korban mengadu kepada orangtuanya.
“Kasus dugaaan kekerasan seksual terhadap morban di bawah umur, terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/VI/2026. Orangtua korban melaporkan kepada kami, hingga pelaku berinisial MB, 29 tahun, berhasil kami amankan, dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potowari, dalam keterangannya, Selasa (04/08/2026).
Ikarar mengatakan, pelaku memperdaya korban memanfaatkan kepolosannya. Korban diiming-iming uang agar mau menginap, setelah diajak menonton pagelaran seni hingga larut malam.
“Pelaku merayu korban dengan mengiming-iming memberinya uang agar mau menginap, setelah diajak menonton pagelaran seni. Di lokasi rumah temannya itu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan,” kata Ikrar.
Pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres Mapolres) Pangandaran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menitikberatkan tindak kekerasan seksual dengan tipu muslihat terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp.5 miliar.







