• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemuda di Pangandaran Perkosa Anak di Bawah Umur Kenal di Medsos

Editor
Selasa, 04 Agustus 2026 - 01:08
Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PANGANDARAN–Perbuatan bejat seorang pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membawanya ke kantor polisi. Pemuda tersebut, tega memperkosa anak di bawah umur, yang dikenalnya di media sosial.

Pemuda bernisial MB, berusia 29 tahun, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pangandaran, setelah dilaporkan telah memperkosa anak di bawah umur. Korban wanita berinsial SA, berusia 14 tahun, yang dikenal pelaku di media sosial.

RelatedPosts

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Korban termakan bujuk rayu setelah berkenalan di media sosial Facebook. Setelah janjian bertemu, korban diajak menontom pagelaran seni di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, hingga larut malam.

Korban yang yang takut pulang, kemudian diajak menginap di rumah rekan pelaku. Pada saat itulah, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, hingga keesokan harinya korban mengadu kepada orangtuanya.

“Kasus dugaaan kekerasan seksual terhadap morban di bawah umur, terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/VI/2026. Orangtua korban melaporkan kepada kami, hingga pelaku berinisial MB, 29 tahun, berhasil kami amankan, dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potowari, dalam keterangannya, Selasa (04/08/2026).

Ikarar mengatakan, pelaku memperdaya korban memanfaatkan kepolosannya. Korban diiming-iming uang agar mau menginap, setelah diajak menonton pagelaran seni hingga larut malam.

“Pelaku merayu korban dengan mengiming-iming memberinya uang agar mau menginap, setelah diajak menonton pagelaran seni. Di lokasi rumah temannya itu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan,” kata Ikrar.

Pelaku mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres Mapolres) Pangandaran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menitikberatkan tindak kekerasan seksual dengan tipu muslihat terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp.5 miliar.

Tags: jawa baratKabupaten PangandaranPemuda Perkosa Anak di Bawah UmurPolres PangandaranSatreskrim Polres Pangandaran

Related Posts

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), alim ulama, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan pondok pesantren, aparatur pemerintah, serta masyarakat melaksanakan Salat Istisqa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (21/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Editor
21 September 2026

KUNINGAN – Di tengah kondisi kemarau dan kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur...

Kondisi lahan seluas 5 hektar yang terbakar di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Minggu (20/9). (Foto: BPBD Kabupaten Kebumen.)

Kejadian Bencana dan Penanganannya Per 21 September 2026

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat pada...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menerjunkan sebanyak 2.025 personel gabungan, untuk mengamankan perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026, yang digelar di Stadion...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.