SATUJABAR, JAKARTA – Harga Patokan Ekspor produk kulit pada periode Juni 2026 dibanding periode sebelumnya masih sama. Selain itu, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.
Namun, komoditas getah pinus periode Juni 2026 ditetapkan sebesar USD 980 per MT, naik sebesar USD 64 atau 6,99 persen dari periode Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta hutan tanaman jenis akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan lainnya.
Sementara itu, ada penurunan HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle); dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana melalui keterangan resmi Jum’at 29 Mei 2026 mengatakan penetapan HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada “Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”.








