SATUJABAR, BOGOR–Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi dalam menjalankan aksi kejahatannya, disita barang bukti 41 kartu ATM berbagai bank
Pelaku pencurian modus ganjal ATM berinisial MA, berusia 41 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, setelah menjalankan aksi kejahatan terakhirnya di Mesin ATM di Rumah Sakit EMC Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku bermodalkan alat tusuk gigi dimasukan ke lubang kartu mesin ATM.
Menurut Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, pelaku ditangkap Sabtu (09/05/2026) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku sudah beberapakali menjalankan aksi kejahatannya dari ATM ke ATM, di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
“Pelaku sudah kesekiankalinya menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku terakhir beraksi di wilayah Polsek Babakan Madang, hingga berhasil kami tangkap,” ujar Trias kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Trias menjelaskan, modus kejahatan pelaku, masuk ke ruang mesin ATM kemudian menggajal lubang kartu dengan alat tusuk gigi. Pada saat ada nasabah masuk sasaran korbannya, tidak bisa melakukan transaksi karena kesulitan memasukan kartu ATM.
“Pada saat nasabah sasaran korbannya kebingungan, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Transaksi tetap tidak bisa dilakukan, namun pelaku sudah menukarkan kartu ATM sama yang sudah dipersiapkannya dengan kartu ATM milik korbannya,” jelas Trias.
Dari modus yang dijalan, pelaku berhasil menguras saldo di rekening bank milik korbannya. Pelaku tidak sendirian, ditemani pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Ada pelaku lain berinisial WS, masih DPO (daftar pencarian orang) yang sedang kita kejar. Tugasnya saat beraksi, mengintip PIN ATM korban saat transaksi,” ungkap Trias.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 41 kartu ATM berbagai bank dan beberapa potong tusuk gigi sebagai alat kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 53 Ayat 1, junto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.








