• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencuri Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

Editor
Sabtu, 09 Mei 2026 - 08:28
Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR– Pencuri ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi dalam menjalankan aksi kejahatannya, disita barang bukti 41 kartu ATM berbagai bank.

Pelaku pencurian modus ganjal ATM berinisial MA, berusia 41 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, setelah menjalankan aksi kejahatan terakhirnya di Mesin ATM di Rumah Sakit EMC Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku bermodalkan alat tusuk gigi dimasukan ke lubang kartu mesin ATM.

RelatedPosts

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

Viral Jadi Buronan di Media Sosial, Taufik Hidayat Panik Lalu Menyerahkan Diri

Bebas Visa Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia

Menurut Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, pelaku pencuri ganjal ATM ditangkap Sabtu (09/05/2026) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku sudah beberapakali menjalankan aksi kejahatannya dari ATM ke ATM, di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Pelaku sudah kesekiankalinya menjalankan aksi kejahatan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku terakhir beraksi di wilayah Polsek Babakan Madang, hingga berhasil kami tangkap,” ujar Trias kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Trias menjelaskan, modus kejahatan pelaku, masuk ke ruang mesin ATM kemudian menggajal lubang kartu dengan alat tusuk gigi. Pada saat ada nasabah masuk sasaran korbannya, tidak bisa melakukan transaksi karena kesulitan memasukan kartu ATM.

“Pada saat nasabah sasaran korbannya kebingungan, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Transaksi tetap tidak bisa dilakukan, namun pelaku sudah menukarkan kartu ATM sama yang sudah dipersiapkannya dengan kartu ATM milik korbannya,” jelas Trias.

Dari modus yang dijalan, pelaku berhasil menguras saldo di rekening bank milik korbannya. Pelaku tidak sendirian, ditemani pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Ada pelaku lain berinisial WS, masih DPO (daftar pencarian orang) yang sedang kita kejar. Tugasnya saat beraksi, mengintip PIN ATM korban saat transaksi,” ungkap Trias.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 41 kartu ATM berbagai bank dan beberapa potong tusuk gigi sebagai alat kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 53 Ayat 1, junto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratkabupaten bogorKecamatan Babakan MadangPencuri Modus Ganja ATM DitangkapPolsek Babakan Madang

Related Posts

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Viral Jadi Buronan di Media Sosial, Taufik Hidayat Panik Lalu Menyerahkan Diri

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelarian Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT, wanita muda berusia 25 tahun, berakhir dengan kembali ke...

Wisatawan.(Foto: Dok. Kemenpar)

Bebas Visa Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK merupakan salah satu instrumen strategis untuk memperkuat...

Pemusnahan rokok ilegal di Garut.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kabupaten Garut)

Rokok Ilegal Dimusnahkan Senilai Rp 32,95 Miliar

Editor
24 Juni 2026

Rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026). Dihadiri Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Dirjen Bea Cukai, Letjen...

Pembongkaran bangunan liar di Jalan Dipati Ukur.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bangunan Liar di Jalan Dipati Ukur Dirubuhkan

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bangunan liar di kawasan Monumen Perjuangan Jalan Dipatiukur ditertibkan pada Rabu, 24 Juni 2026. Jumlahnya capai 63...

perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

Kemendag Komit Lindungi Konsumen Marketplace

Editor
24 Juni 2026

Kemendag telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia) guna memperoleh penjelasan atas pengaduan konsumen beserta tindak lanjut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.