SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ‘Resob’ blak-blakan mengakui video ‘live’ nya yang kemudian viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.
Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Youtuber sekaligus Streamer, Muhamad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026). Sidang awalnya menggagendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa.
Phak ‘Resbob’ batal menghadirkan saksi tersebut, sehingga persidangan dilanjutman dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa, ‘Resbob’ blak-blakan mengakui, soal video ‘live’ nya viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.
“Benar, saya katakan itu (ucapan dalam video), pada Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming Youtube,” ujar ‘Resbob’ memulai pengakuannya.
Sebelum menyiarkan video tersebut secara langsung (live) di Youtube, ‘Resbob’ berencana pergi ke sebuah wahana rumah hantu di daerah Surabaya. Sebelum berangkat, terlebih dahulu menenggak minuman keras.
“Hanya sebotol minumnya, dan itu tidak membuat mabuk, karena saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil, dan saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda),” lanjut ‘Resbob’.
Dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya, ‘Resbob’ melontarkan ucapan yang memantik kemarahan di media sosial. Dalam pengakuannya, temannya, yang memancingnya dengan kalimat pertanyaan, kata-kata hari ini.
“Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia merekam (live) pakai HP (handphone) saya. Saya mengendarai mobil, sedangkan teman saya, Nathan di samping saya,” jelas ‘Resbob’
Setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan terhadap Suku Sunda dan Supporter Persib Bandung, ‘Resbob’ mengaku tidak menyadarinya sejak awal akan menjadi viral di media sosial. ‘Resbob’ diberi tahu keesokan harinya.
Video dakwaan ujaran kebencian yang dilakukan ‘Resbob’ selama 58 menit. ‘Rebob’ mengaku videonya viral dan memantik kemarahan, sehingga langsung berinisiatif menyampaikan klarifikasi dan menghapus videonya.
Pengakuan ‘Resbob’ ditanggapi Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar. Majelis Hakim menasehati Resbob dengan kiasan, kata-kata yang diucapkan merupakan gambaran dari hati.
“Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis, jangan berpura-pura polos tidak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?,” tanya Adeng dan dijawab ‘Resbob’ tindakannya hanya spontanitas.
‘Resbob’ didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan, menghina Suku Sunda dan Supporter Persib. Terdakwa juga melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.







