• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

Editor
Senin, 30 Maret 2026 - 04:40
Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ‘Resob’ blak-blakan mengakui video ‘live’ nya yang kemudian viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Youtuber sekaligus Streamer, Muhamad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026). Sidang awalnya menggagendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

RelatedPosts

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

Phak ‘Resbob’ batal menghadirkan saksi tersebut, sehingga persidangan dilanjutman dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa, ‘Resbob’ blak-blakan mengakui, soal video ‘live’ nya viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

“Benar, saya katakan itu (ucapan dalam video), pada Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming Youtube,” ujar ‘Resbob’ memulai pengakuannya.

Sebelum menyiarkan video tersebut secara langsung (live) di Youtube, ‘Resbob’ berencana pergi ke sebuah wahana rumah hantu di daerah Surabaya. Sebelum berangkat, terlebih dahulu menenggak minuman keras.

“Hanya sebotol minumnya, dan itu tidak membuat mabuk, karena saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil, dan saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda),” lanjut ‘Resbob’.

Dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya, ‘Resbob’ melontarkan ucapan yang memantik kemarahan di media sosial. Dalam pengakuannya, temannya, yang memancingnya dengan kalimat pertanyaan, kata-kata hari ini.

“Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia merekam (live) pakai HP (handphone) saya. Saya mengendarai mobil, sedangkan teman saya, Nathan di samping saya,” jelas ‘Resbob’

Setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan terhadap Suku Sunda dan Supporter Persib Bandung, ‘Resbob’ mengaku tidak menyadarinya sejak awal akan menjadi viral di media sosial. ‘Resbob’ diberi tahu keesokan harinya.

Video dakwaan ujaran kebencian yang dilakukan ‘Resbob’ selama 58 menit. ‘Rebob’ mengaku videonya viral dan memantik kemarahan, sehingga langsung berinisiatif menyampaikan klarifikasi dan menghapus videonya.

Pengakuan ‘Resbob’ ditanggapi Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar. Majelis Hakim menasehati Resbob dengan kiasan, kata-kata yang diucapkan merupakan gambaran dari hati.

“Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis, jangan berpura-pura polos tidak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?,” tanya Adeng dan dijawab ‘Resbob’ tindakannya hanya spontanitas.

‘Resbob’ didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan, menghina Suku Sunda dan Supporter Persib. Terdakwa juga melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri BandungPenghinaan Suku Sunda di Media SosialSidang Ujaran KebencianTerdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob'

Related Posts

Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

Editor
17 Agustus 2026

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/8/2026)....

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/08/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

Editor
17 Agustus 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin...

Pesawat jet Garuda Indonesia di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmikan pembukaan Alun-alun Bandung bertepatan dengan Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

Editor
17 Agustus 2026

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan perbaikan. Pembukaan kembali ruang terbuka...

Ilustrasi gerombolan bermotor.(Foto:Istimewa).

11 Remaja Gerombolan Bermotor di Bandung, Ugal-Ugalan Ditangkap

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka diamakan polisi, setelah aksinya membahayakan...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono.(Foto:Istimewa).

Pemalak Pengendara Sepeda Motor Bawa Golok di Bandung Ditangkap

Editor
17 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku yang memaksa meminta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung