• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

Editor
Senin, 30 Maret 2026 - 04:40
Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ‘Resob’ blak-blakan mengakui video ‘live’ nya yang kemudian viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Youtuber sekaligus Streamer, Muhamad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026). Sidang awalnya menggagendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

RelatedPosts

bank bjb Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat

Wamen Haji Indonesia dan Arab Bertemu di Madina, Ini yang Dibahas

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

Phak ‘Resbob’ batal menghadirkan saksi tersebut, sehingga persidangan dilanjutman dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa, ‘Resbob’ blak-blakan mengakui, soal video ‘live’ nya viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

“Benar, saya katakan itu (ucapan dalam video), pada Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming Youtube,” ujar ‘Resbob’ memulai pengakuannya.

Sebelum menyiarkan video tersebut secara langsung (live) di Youtube, ‘Resbob’ berencana pergi ke sebuah wahana rumah hantu di daerah Surabaya. Sebelum berangkat, terlebih dahulu menenggak minuman keras.

“Hanya sebotol minumnya, dan itu tidak membuat mabuk, karena saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil, dan saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda),” lanjut ‘Resbob’.

Dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya, ‘Resbob’ melontarkan ucapan yang memantik kemarahan di media sosial. Dalam pengakuannya, temannya, yang memancingnya dengan kalimat pertanyaan, kata-kata hari ini.

“Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia merekam (live) pakai HP (handphone) saya. Saya mengendarai mobil, sedangkan teman saya, Nathan di samping saya,” jelas ‘Resbob’

Setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan terhadap Suku Sunda dan Supporter Persib Bandung, ‘Resbob’ mengaku tidak menyadarinya sejak awal akan menjadi viral di media sosial. ‘Resbob’ diberi tahu keesokan harinya.

Video dakwaan ujaran kebencian yang dilakukan ‘Resbob’ selama 58 menit. ‘Rebob’ mengaku videonya viral dan memantik kemarahan, sehingga langsung berinisiatif menyampaikan klarifikasi dan menghapus videonya.

Pengakuan ‘Resbob’ ditanggapi Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar. Majelis Hakim menasehati Resbob dengan kiasan, kata-kata yang diucapkan merupakan gambaran dari hati.

“Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis, jangan berpura-pura polos tidak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?,” tanya Adeng dan dijawab ‘Resbob’ tindakannya hanya spontanitas.

‘Resbob’ didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan, menghina Suku Sunda dan Supporter Persib. Terdakwa juga melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri BandungPenghinaan Suku Sunda di Media SosialSidang Ujaran KebencianTerdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob'

Related Posts

(Foto: Istimewa)

bank bjb Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat

Editor
30 Maret 2026

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai...

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat, di Madinah, Minggu (29/03/2026).(Foto: Dok. Kementerian Haji dan Umrah)

Wamen Haji Indonesia dan Arab Bertemu di Madina, Ini yang Dibahas

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, MADINAH - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak  menegaskan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama, terutama terkait...

Perbaikan jalan di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Janji Prioritaskan Jalan Rusak

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 17 ruas jalan menjadi prioritas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk segera diperbaiki pada triwulan kedua...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut Kaisar Jepang Naruhito. Presiden melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang, Tokyo, Senin (30/03/2026). (Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Jepang Naruhito

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, TOKYO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Kaisar Jepang Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang, Tokyo,...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Perhubungan Suntana.(Foto: Istimewa)

Jumlah Perjalanan Orang Selama Angkutan Lebaran 2026 capai 147,55 Juta

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jumlah orang melakukan perjalanan selama masa Angkutan Lebaran (13-29 Maret 2026) mencapai 147,55 juta orang atau naik...

Preman Garut, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali ditangkap polisi setelah menganiaya warga.(Foto:Istimewa).

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Dadang Sumarna, preman asal Garut Selatan, yang dikenal dengan sebutan Dadang 'Buaya', kembali harus berurusan dengan polisi. Dadang 'Buaya'...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.