• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

Editor
Senin, 30 Maret 2026 - 04:40
Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ‘Resob’ blak-blakan mengakui video ‘live’ nya yang kemudian viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Youtuber sekaligus Streamer, Muhamad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026). Sidang awalnya menggagendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

RelatedPosts

Pelajar Tewas di Sungai Citarum Dirampok Bukan Korban Bentrok Supporter

1 Kg Sabu Diedarkan di Karawang, 2 Pengedar Ditangkap

Drone Pelacak Ladang Ganja Ilegal, Dikembangkan BRIN-BNN

Phak ‘Resbob’ batal menghadirkan saksi tersebut, sehingga persidangan dilanjutman dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa, ‘Resbob’ blak-blakan mengakui, soal video ‘live’ nya viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

“Benar, saya katakan itu (ucapan dalam video), pada Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming Youtube,” ujar ‘Resbob’ memulai pengakuannya.

Sebelum menyiarkan video tersebut secara langsung (live) di Youtube, ‘Resbob’ berencana pergi ke sebuah wahana rumah hantu di daerah Surabaya. Sebelum berangkat, terlebih dahulu menenggak minuman keras.

“Hanya sebotol minumnya, dan itu tidak membuat mabuk, karena saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil, dan saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda),” lanjut ‘Resbob’.

Dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya, ‘Resbob’ melontarkan ucapan yang memantik kemarahan di media sosial. Dalam pengakuannya, temannya, yang memancingnya dengan kalimat pertanyaan, kata-kata hari ini.

“Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia merekam (live) pakai HP (handphone) saya. Saya mengendarai mobil, sedangkan teman saya, Nathan di samping saya,” jelas ‘Resbob’

Setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan terhadap Suku Sunda dan Supporter Persib Bandung, ‘Resbob’ mengaku tidak menyadarinya sejak awal akan menjadi viral di media sosial. ‘Resbob’ diberi tahu keesokan harinya.

Video dakwaan ujaran kebencian yang dilakukan ‘Resbob’ selama 58 menit. ‘Rebob’ mengaku videonya viral dan memantik kemarahan, sehingga langsung berinisiatif menyampaikan klarifikasi dan menghapus videonya.

Pengakuan ‘Resbob’ ditanggapi Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar. Majelis Hakim menasehati Resbob dengan kiasan, kata-kata yang diucapkan merupakan gambaran dari hati.

“Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis, jangan berpura-pura polos tidak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?,” tanya Adeng dan dijawab ‘Resbob’ tindakannya hanya spontanitas.

‘Resbob’ didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan, menghina Suku Sunda dan Supporter Persib. Terdakwa juga melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri BandungPenghinaan Suku Sunda di Media SosialSidang Ujaran KebencianTerdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob'

Related Posts

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Pelajar Tewas di Sungai Citarum Dirampok Bukan Korban Bentrok Supporter

Editor
14 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG-- Pelajar tewas di bantaran Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dipastikan korban perampokan, bukan bentrok antar supporter Persib...

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari dua pengedar.(Foto:Istimewa).

1 Kg Sabu Diedarkan di Karawang, 2 Pengedar Ditangkap

Editor
14 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu kilogram. Dalam pengungkapan...

Drone Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Drone Pelacak Ladang Ganja Ilegal, Dikembangkan BRIN-BNN

Editor
14 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan sistem deteksi dan pemetaan ladang...

Pantai Pangandaran. (Foto: Diskominfo Kab Pangandaran)

Wisata Pangandaran: Polres Pangandaran Siaga di Libur Panjang

Editor
14 Mei 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN – Wisata Pangandaran akan menjadi tujuan utama warga untuk mengisi libur panjang Kenaikan Isa Al Masih. Jajaran Satlantas...

Jemaah jelang puncak ibadah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Puncak Ibadah Haji, Jemaah Bergerak Menuju Armuzna

Editor
14 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna tinggal menghitung hari. Kementerian Haji dan Umrah...

Alat berat di tambang ilegal Nabire.(Foto: Humas Kemenhut)

Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Editor
14 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Tambang ilegal Nabire disasar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.