• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengakuan Youtuber ‘Resbob’ dalam Sidang Kasus Menghina Suku Sunda

Editor
Senin, 30 Maret 2026 - 04:40
Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

Sidang kasus ujaran kebencian penghinaan Suku Sunda, dengan terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob' kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ‘Resob’ blak-blakan mengakui video ‘live’ nya yang kemudian viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial, dengan terdakwa Youtuber sekaligus Streamer, Muhamad Adimas Firdaus alias ‘Resbob’, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/03/2026). Sidang awalnya menggagendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

RelatedPosts

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YT Kamis

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Phak ‘Resbob’ batal menghadirkan saksi tersebut, sehingga persidangan dilanjutman dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa, ‘Resbob’ blak-blakan mengakui, soal video ‘live’ nya viral di media sosial hingga memantik kemarahan netizen dan masyarakat.

“Benar, saya katakan itu (ucapan dalam video), pada Desember 2025, di dalam mobil milik teman saya bernama Nathan saat live streaming Youtube,” ujar ‘Resbob’ memulai pengakuannya.

Sebelum menyiarkan video tersebut secara langsung (live) di Youtube, ‘Resbob’ berencana pergi ke sebuah wahana rumah hantu di daerah Surabaya. Sebelum berangkat, terlebih dahulu menenggak minuman keras.

“Hanya sebotol minumnya, dan itu tidak membuat mabuk, karena saya masih tersadar. Minum-minumnya itu saat di dalam mobil, dan saya tak ada niatan untuk mengatakan itu (penghinaan terhadap Suku Sunda),” lanjut ‘Resbob’.

Dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya, ‘Resbob’ melontarkan ucapan yang memantik kemarahan di media sosial. Dalam pengakuannya, temannya, yang memancingnya dengan kalimat pertanyaan, kata-kata hari ini.

“Ya teman saya bicara, Bob kata-kata hari ini. Dia merekam (live) pakai HP (handphone) saya. Saya mengendarai mobil, sedangkan teman saya, Nathan di samping saya,” jelas ‘Resbob’

Setelah mengucapkan kalimat bernada hinaan terhadap Suku Sunda dan Supporter Persib Bandung, ‘Resbob’ mengaku tidak menyadarinya sejak awal akan menjadi viral di media sosial. ‘Resbob’ diberi tahu keesokan harinya.

Video dakwaan ujaran kebencian yang dilakukan ‘Resbob’ selama 58 menit. ‘Rebob’ mengaku videonya viral dan memantik kemarahan, sehingga langsung berinisiatif menyampaikan klarifikasi dan menghapus videonya.

Pengakuan ‘Resbob’ ditanggapi Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar. Majelis Hakim menasehati Resbob dengan kiasan, kata-kata yang diucapkan merupakan gambaran dari hati.

“Apalagi kan saudara seorang konten kreator. Soal diksi dan sifat semua ada nilai ekonomis, jangan berpura-pura polos tidak sadar. Saya tanyakan juga, pantaskah menyandingkan seekor anjing dengan suku dan suporter? Mengapa memilih kata-kata itu?,” tanya Adeng dan dijawab ‘Resbob’ tindakannya hanya spontanitas.

‘Resbob’ didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan, menghina Suku Sunda dan Supporter Persib. Terdakwa juga melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.

Tags: jawa baratPengadilan Negeri BandungPenghinaan Suku Sunda di Media SosialSidang Ujaran KebencianTerdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias 'Resbob'

Related Posts

(Foto: Dok. bank bjb)

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

Editor
1 Juli 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi strategis bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kinerja bisnis sekaligus menghadirkan manfaat yang...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YT Kamis

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, segera direkonstruksi....

Penerbangan Wings Air di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penumpang Angkutan Udara Domestik Jabar Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026.  Sedangkan penumpang internasional...

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Wisman Ke Jabar Mei 2026 Naik 11,06 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang  datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Mei 2026 tercatat sebanyak 241...

Muatan barang domestik Pelabuhan di Jabar Maret 2024 naik 28,75 persen. antara lain melalui Pelabuhan Cirebon

Nilai Ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 Naik 3,71 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Nilai ekspor Jawa Barat Januari-Mei 2026 mencapai USD 15,97 miliar atau naik 3,71 persen dibanding periode yang...

pasar tradisional Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Inflasi Jabar Juni 2026 Sebesar 3,40 Persen

Editor
1 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Inflasi Jabar Juni 2026, year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar 3,08 persen dengan Indeks Harga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.