• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awas Melanggar! Tilang ETLE Pakai Ponsel Khusus Siap Menindak Pengendara di Bandung

Editor
Minggu, 18 Januari 2026 - 09:59
Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld,nmenggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

Tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld,nmenggunakan ponsel khusus.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor jangan sampai melanggar saat berkendara di jalan raya. Polisi siap menindak pengendara melanggar aturan lalu-lintas melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, dengan menggunakan telepon selular (ponsel) khusus.

Uji coba digitalisasi tilang elektronik berbasis telepon selular (ponsel) khusus akan diberlakukan Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung, dalam dua pekan ke depan. Melalui tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Polisi Lalu-Lintas (Polantas) di lapangan siap untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara langsung dengan menggunakan ponsel khusus.

RelatedPosts

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

Tilang sistem ETLE Handheld berbeda dengan tilang manual. Tilang sistem ETLE memanfaatkan aplikasi Presisi terhubung pada perangkat ponsel khusus, yang memotret pelanggar, sekaligus mendeteksi data kendaraan yang digunakan.

“Jika masyarakat, dalam hal ini pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya, petugas di lapangan bisa langsung memotretnya menggunakan sistem ETLE Handheld. Data kendaraan masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, dalam keterangannya, Sabtu (17/01/2026).

Sigit mengatakan, setelah data pelanggaran masuk ke dashboard, kemudian surat konfirmasi dicetak, pelanggar bisa langsung melakukan verifikasi. Denda tilang bisa dibayarkan melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), atau memilih melalui proses pengadilan.

Sasaran penindakan, pelanggar secara kasat mata ditemukan di lapangan, seperti tidak menggunakan helm, atau helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak ada pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, atau sudah mati.

“Intinya dalam tilang ETLE, pelanggaran yang kasat mata langsung dipotret menggunakan ETLE Handheld. Surat konfirmasinya langsung dicetak dan diverifikasi oleh pelanggar,” kata Sigit.

Penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari berbagai jenis sistem ETLE yang ada, selain ETLE statis, mobile, portable, serta onboard. Secara teknis, sistem kerjanya serupa dengan sistem ETLE lainnya, namun lebih praktis karena menggunakan ponsel khusus terintegrasi aplikasi Presisi.

Penerapan ETLE Handheld sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Tujuannya, melalui sistem digitalisasi citra kepolisian di masyarakat yang terbebas dari praktik suap, profesional, lebih transparan, dan akuntabel, diharapkan semakin meningkat.

“Sistem ETLE ini juga memudahkan masyarakat, karena konfirmasi tilang bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mengurus ke banyak tempat. Tentunya, kami berharap masyarakat bisa lebih tertib berkendara dan patuh dalam berlalu-lintas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung,” ungkap Sigit.

Tags: Kabupaten BandungKasatlantas Polresta BandungKompol Sigit SuhartantoPengendara PelanggarPolresta BandungTilang ETLE Handheld

Related Posts

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum bersama PJU.(Foto: Korlantas Polri)

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan puncak arus balik...

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Dewi Ariyani Suzana dan Kaposko Operasi Ketupat 2026 Command Center KM 29 PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi.(Foto: Korlantas Polri)

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2026. Dalam kunjungan kerja...

Penumpang angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang ungkap Kementerian Perhubungan melalui Posko...

Penumpang angkutan umum di pelabuhan.(Foto: Kemenhub)

Jurus Kemenhub Atur Arus Balik Lebaran 2026

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial pada puncak arus mudik Lebaran 2026,...

Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti.(Foto. Dok. Humas Pemkot Bandung)

TPA Sarimukti Beroperasi Lagi, Pengangkutan Sampah Berangsur Normal

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti telah...

Singa di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bilang Kebun Binatang Bandung Masih Ditutup

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih tertutup dan belum beroperasi untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.