• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Gelar Operasi Zebra 2025 Serentak 14 Hari, 17 hingga 30 November

Editor
Senin, 17 November 2025 - 10:41
Operasi Zebra Lodaya 2025 serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Operasi Zebra Lodaya 2025 serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Mulai Senin (17/11/2025) hari ini, Polda Jawa Barat menggelar Operasi Zebra 2025, selama 14 hari. Operasi lalu-lintas yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat, 17 hingga 30 November 2025, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami, Polda Jawa Barat melaksanakan Operasi Zebra 2025, selama 14 hari, atau dua pekan. Operasi lalu-lintas serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat, akan menyasar para pelanggar tidak disiplin dalam berkendara dan berlalu-lintas, serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Dalam Operasi Zebra 2025, prosentase penindakan 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement, atau ETLE, dan lima persen tilang manual,” ujar Wakil Direktur Lalu-Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, mewakili Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol. Dodi Darjanto, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

RelatedPosts

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Piala Dunia 2026 Grup D: Turkiye Tersingkir

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Sementara itu, Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam kunjungannya ke Bandung, menekankan, Operasi Zebra 2025, yang digelar selama 14 hari, atau dua pekan, mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta edukatif di lapangan.

“Pelaksanaan Operasi Zebra 2025, bukan sekedar penegakan hukum, tapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat dalan berkendara di jalan raya,” ujar Agus.

Korlantas Polri mencatat, ada sedikitnya 600 ribu pelanggaran lalu-lintas dalam tiga bulan terakhir di seluruh wilayah di Indonesia. Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara roda dua, atau sepeda motor, dengan rentang usia pelanggar lalu-lintas didominasi kelompok usia 26 hingga 45 tahun. Kebijakan penindakan ETLE, tetap tidak menghilangkan penerapan tilang manual sepenuhnya

“Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena ini berkaitan beberapa pelanggaran yang tudak bisa tercapture ETLE. Kami jelas tidak merasa bangga melakukan penindakan hukum, sebab mengharapkan para pengendara, atau masyarakat luas bisa sadar dan patuh dalam berkendara, semuanya semata-mata demi keselamatan,” ungkap Agus.

Berikut daftar pelanggaran sasaran dalam Operasi Zebra 2025:

– Menggunakan ponsel (telepon selular) saat berkendara.
– Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
– Kendaraan roda dua, atau roda empat, tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
– Pengendara tidak bisa menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi).
– Kendaraan roda empat, atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
– Pengendara di bawah umur.
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
– Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, atau safety belt.
– Melebihi batas kecepatan.
– Penertiban kendaraan bermotor. memakai pelat rahasia, atau pelat dinas.
– Kendaraan roda empat, atau lebih tidak layak jalan.
– Kendaraan melanggar lalu-lintas, melawan arus, marka jalan, bahu jalan.
– Penyalahgunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diplomatik.

Operasi Zebra 2025 juga menekankan pentingnya pendataan kendaraan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri. Semua kendaraan yang terjaring penertiban selama pelaksanaan Operasi Zebra 2025, akan didata agar memiliki basis data nasional, yang nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan.

Berikut daftar pelanggaran beserta besaran dendanya:

– Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp.500.000.
– Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp.250.000, atau kurungan maksimal satu bulan
– Menggunakan ponsel (telepon selular) saat berkendara: denda maksimal Rp.750.000.
– Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan maksimal dua bulan.
– Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp.500.000, atau kurungan maksimal dua bulan.
– Melawan arus: pengendara sepeda motor dikenakan denda maksimal Rp. 500.000, atau kurungan maksimal dua bulan, dan pengendara mobil dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000, atau kurungan maksimal empat bulan.
– Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp.500.000, atau kurungan maksimal dua bulan.
– Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor: denda maksimal Rp.250.000, atau kurungan maksimal satu bulan.
– Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp.250.000, atau kurungan maksimal satu bulan.
– Tidak menyalakan lampu di malam, dan siang hari bagi pengendara sepesa motor: denda maksimal Rp.250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Tags: 17 hingga 30 November 2025Ditlantas Polda Jabarjawa baratOperasi Zebra 2025polda jabar

Related Posts

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' setelah menganiaya nasabahnya. Kedua penagih...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup D: Turkiye Tersingkir

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SAN FRANCISCO – Piala Dunia 2026, Jum’at 19 Juni 2026 atau Sabtu 20 Juni 2026 WIB di Grup D...

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup C: Brazil VS Haiti 3-0

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, PHILADELPHIA - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau 12 Juni – 20 Juli...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.