• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Alhamdulillah! 26 WNI Dipulangkan dari Myanmar

Editor
Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:30
Pemulangan WNI dari Myanmar.(Foto: Dok. Kemlu)

Pemulangan WNI dari Myanmar.(Foto: Dok. Kemlu)

Kemlu senantiasa menghimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memulangkan sebanyak 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar.
Para WNI tiba di bandara Soekarno Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan.

Dari total 26 (dua puluh enam), terdapat 1 (satu) WNI/PMIB yang diduga menjadi pelaku perekrutan.

Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, 25 (dua puluh lima) WNI/PMIB lainnya akan ditempatkan di RPTC Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk proses asesmen lanjutan.

Terdapat 22 orang laki-laki dan 4 orang Perempuan dalam kelompok tersebut.

Sebelumnya, ke-26 WNI dimaksud keluar dari Perusahaan yang melakukan operasi illegal online scam di Myawaddy, Myanmar.

Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hingga pemulangan ke daerah asal, sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri.

Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemlu senantiasa menghimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.

Tags: KemluMyanmarthailandWNI di Myanmar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.