• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencarian Korban di Gunung Kuda Dihentikan, Longsor Susulan Terus Berulang Bahayakan Petugas

Editor
Kamis, 05 Juni 2025 - 08:36
Lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang longsor memakan banyak korban jiwa.(Foto:Istimewa).

Lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang longsor memakan banyak korban jiwa.(Foto:Istimewa).

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan PT Indocement, telah terjadi pergeseran yang signifikan.

SATUJABAR, CIREBON – Longsor susulan terus terjadi secara berulang di area pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Karena itu, upaya pencarian terhadap korban pun diputuskan untuk dihentikan karena situasinya dinilai membahayakan keselamatan Tim SAR Gabungan.

RelatedPosts

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Longsor susulan hingga pukul 15.30 WIB, Rabu (4/6/2025), sedikitnya sudah terjadi lima kali. Petugas yang sedang melakukan upaya pencarian pun langsung ditarik dari lokasi dan tidak diperbolehkan ada yang mendekat.

Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi siang ini yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan PT Indocement, dinyatakan telah terjadi pergeseran yang signifikan.

“Batas aman atau rekomendasi hanya tiga centimeter dalam waktu 30 menit. Tapi, ini ada pergerakan yang signifikan dalam waktu yang singkat,” kata Ade.

Ia menyebutkan, dari informasi yang diterima tadi siang menyebutkan bahwa terjadi pergerakan empat meter dari dinding tebing batu. Kondisi itu sangat membahayakan petugas yang melakukan upaya pencarian. “Makanya Basarnas menghentikan proses pencarian,” ucapnya.

Ade menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2014, batas waktu pencarian korban adalah maksimal tujuh hari. Namun, lamanya pencarian itu bisa dihentikan lebih cepat atau dilanjutkan, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

“Kalau membahayakan tim pencari, itu bisa kami hentikan. Terkait perpanjangan pencarian, juga memperhatikan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Ade menjelaskan, ketebalan material longsoran saat ini berkisar 5-10 meter. Hal itu menjadi salah satu faktor kesulitan dalam pencarian korban. “Ditambah lagi longsor susulan yang membuat risiko lebih tinggi terhadap tim pencari,” tuturnya.

Hingga saat ini, tercatat masih ada empat korban yang belum ditemukan. Sedangkan korban meninggal yang sudah berhasil dievakuasi sebanyak 21 orang.

Sementara itu, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf M Yusron mengungkapkan, upaya pencarian yang dilakukan terhadap korban dilakukan berdasarkan hasil assessment.

Yusron menyebutkan, berdasarkan pemantauan dengan alat total station yang dilakukan oleh Inspektur Tambang, disebutkan bahwa hari ini \terjadi pergeseran sejauh empat meter.

“Total kalau dihitung dari hari Senin kemarin itu totalnya sampai mencapai sembilan meter pergeseran dari posisi titik atas turun ke titik bawah. Sehingga itu juga dikhawatirkan akan terjadinya longsoran-longsoran susulan,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Yusron, di sektor tengah atau area kerja worksite A juga ditemukan ada aliran air. Hal tersebut juga bisa memicu terjadinya longsoran.

“Dari Inspektur Pertambangan telah menyampaikan bahwa kita tidak tahu kapan longsoran itu terjadi, bisa satu menit, lima menit, sepuluh menit, satu jam, satu hari, dua hari dan sebagainya,” katanya. (yul)

Tags: Galian CGunung Kuda Cirebonhentikan pencarian korbanlongsirlongsor susulan

Related Posts

Korea Open 2026

Korea Open 2026: Anthony Ginting Lanjut ke 16 Besar

Editor
4 November 2026

YEOSU KORSEL – Korea Open 2026 digelar 3-8 November 2026 memperebutkan total hadiah USD 500.000 atau setara dengan Rp8 miliar...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi ke Sejumlah Pihak, Ini Rinciannya

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar...

Abdul Rahman Muhammad atau Abdul El-Sayed, muslim pertama yang menyandang gelar Senator dari negara bagian Michigan.(Foto: Detroit Regional Chamber)

Cetak Sejarah! Abdul El-Sayed, Senator Muslim Pertama di AS

Editor
4 November 2026

JAKARTA - Peta politik Amerika Serikat mencatat sejarah baru. Abdul Rahman Muhammad - yang dikenal luas sebagai Abdul El-Sayed, resmi...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Dok.KSP)

Istana: Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo Makar, Banyak Informasi Sensitif

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Istana menyatakan, penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Presiden Prabowo Subianto, sebagai tindakan makar. Istana beralasan,...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.(Image: YouTube Setpres)

Mensesneg Umumkan Pemberhentian KSP Terkait Kasus Penyadapan dan Akses Ilegal

Editor
4 November 2026

JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum pejabat tinggi negara. Menteri Sekretaris Negara...

Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto:Istimewa).

Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Editor
4 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Mabes Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.