• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terpidana Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal, Ini Penyebabnya

Editor
Selasa, 29 April 2025 - 07:18
Palu sidang pengadilan

Sidang pengadilan PK (Ilustrasi/pexels)

Dirut PT Rafined Bangka Tin ini diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian negara Rp 4,5 triliun terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal.

SATUJABAR, JAKARTA — Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia. Suparta adalah Direktur Utama (Dirut) PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

RelatedPosts

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Suparta meninggal lantaran sakit. “Benar. Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong,” begitu kata Harli melalui pesan singkat, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan, tim dari kejaksaan belum mengetahui penyebab pasti kematian Suparta. Penjelasan sementara dikatakan Suparta hilang nyawa lantaran sakit.

“Di surat kematiannya, tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa. Tetapi disebutkan karena sakit,” ujar Harli.

Saat ini, kata Harli, kejaksaan sedang melakukan serah terima jenazah Suparta ke pihak keluarga untuk pemakaman. Suparta adalah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 300 triliun sepanjang 2016-2021. Suparta pada saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim juga menghukumnya dengan denda mengganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun. Namun di tingkat banding, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun. (yul)

Tags: kasus timahkorupsi timahpn tipikor jakartaterpidana meninggal

Related Posts

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran September 2026 Diduga Naik – Bank Indonesia

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Penjualan eceran pada September 2026 diprakirakan meningkat secara tahunan. Indeks Penjualan Riil (IPR) September 2026 diprakirakan tumbuh sebesar...

Ilustrasi korban keracunan makanan.(Foto:Istimewa).

Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Restoran Korea di Bandung

Editor
9 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan keracunan massal di Restoran Korea 88 Seoul 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, diselidiki polisi. Keracunan massal...

Pemadaman karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla dan Penanganannya, Kemenhut Perkuat Operasi

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun pemantauan terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah titik...

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim berfoto bersama jajaran di Bandung. Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pasar Gembrong Bogor Raih SNI dari Pemprov Jabar

Editor
9 Oktober 2026

Pasar Gembrong Kota Bogor menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat dari Pemprov Jabar. BOGOR - Pemerintah Kota...

Pedagang membongkar sendiri lapak mereka di Cihapit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pedagang Buku Cihapit Boleh Jualan, Asal….

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihapit tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat....

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (berbicara) di Kompleks DPR.(Foto: Humas Kementerian UMKM)

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.