• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 10 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Oknum Dokter Kandungan Cabul Terancam 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Jika Banyak Korban Melapor

Editor
Jumat, 18 April 2025 - 10:31
Oknum dokter kandungan, M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril.(Foto:Istimewa).

Oknum dokter kandungan, M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, GARUT — Oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril, yang telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual, terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman bisa lebih berat lagi, jika laporan jumlah korbannya banyak.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang akan menjerat oknum dokter kandungan, M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril, sesuai Pasal 6 B dan8 C, dan atau Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Markas Polres (Mapolres) Garut.

RelatedPosts

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

“Ancaman hukuman terhadap tersangka (Dokter Iril) maksimal 12 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.300 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolres Garut, Kamis (17/04/2025).

Tersangka Dokter Iril, dihadirkan langsung saat polisi menggelar keterangan pers. Tersangka telah mengakui perbuatannya, termasuk kebenaran bukti rekaman video kamera pengawas, CCTV, saat melakukan pemeriksaan di sebuah klinik swasta di wilayah Garut Kota.

Hendra mengatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka bisa lebih berat lagi, jika laporan jumlah korbannya banyak. Hendra berharap pasien dan masyarakat, yang merasa telah menjadi korban tersangka agar membuat laporan secara resmi.

“Kita, dalam hal ini penyidik memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman terhadap tersangka. Maka itu, masyarakat, yang merasa telah menjadi korban tersangka, diimbau untuk melaporkan secara resmi ke Mapolres Garut,” kata Hendra.

Polres Garut telah membuka layanan pengaduan melalui hotline yang bisa diakses korban. Korban agar tidak takut karena identitas dijamin kerahasiaannya.

 

Baru Satu Korban Melapor

Hingga saat ini, baru satu orang yang telah membuat laporan resmi sebagai korban pelecehan tersangka ke Mapolres Garut. Korban yang melapor bukan pasien dalam rekaman CCTV, sebagai bukti pentunjuk polisi yang viral dan menjadi pembicaraan masyarakat di media sosial.

Korban pelecehan seksual Dokter Iril, yang telah resmi membuat laporan wanita berusia 24 tahun di Garut. Dalam laporannya, korban dicabuli di tempat kosnya, setelah memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter Iril di kliniknya.

“Setelah memeriksakan kondisi kesehatannya, tiga hari kemudian tersangngka menawarkan jasa pemeriksaan di rumah korban. Tersangka mengunjungi korban yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya, ingga sempat menyuntikan vaksin,” ungkap Hendra.

Selesai pengobatan, tersangka merencanakan niat bejatnya. Tersangka memin korban mengantarkan ke tempat kosnya dengan dalih tidak membawa kendaraan. Tanpa curiga, korban menyanggupi mengantarkan tempat kos di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, hingga perbuatan cabul terjadi setelah tersangka memaksa dan mengunci pintu kamar dari dalam.

“Berdasarkan keterangan korban, tersangka memaksa mencium leher korban dan berupaya melakukan pelecehan seksual. Korban berontak dan berhasil menghindar keluar dari tempat kos tersangka, hingga memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Garut, setelah selama satu tahun memendamnya,” jelas Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang.

 

Empat Korban Pasien

Fajar mengungkapkan, dalam pengakuan tersangka, sudah empat orang pasien yang menjadi korban perbuatan bejatnya. Penyidik masih mendalami pengakuan tersangka, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari empat orang.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan, dengan mendalami pengakuan tersangka karena tidak menutup kemungkinan, jumlah korban lebih dari itu (empat orang). Kita akan sampaikan kembali terkait jumlah korban,” ungkap Fajar.

Penyidik Satreskim Polres Garut dihadapkan kendala dalam melaukan proses penyelidikan kasus pelecehan seksual dilakukan Dokter Iril. Korban lainnya masih belum mau membuat laporan resmi, termasuk korban pasien dalam video rekaman CCTV yang viral di media sosial, saat memeriksakan kondisi kehamilannya di klinik swasta tempat Dokter Iril berpraktek.(chd).

Tags: Oknum Dokter Kandungan Cabulpolda jabarpolres garut

Related Posts

Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal itu terungkap dalam perpanjangan Nota...

Indonesia-OceanX Siap Eksplorasi Laut Dalam Indonesia

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel (Ni), timbal (Pb), dan kadmium...

Foto : Proses evakuasi jenazah korban erupsi gunung api Dukono oleh tim SAR Gabungan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5). (BPBD Kabupaten Halmahera Utara via BNPB)

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) gabungan. Penemuan satu korban erupsi...

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung meninjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan pada Sabtu (09/05/2026).(Foto: Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden Prabowo Subianto. Di sana denyut...

Kepala Seksi Layanan Akomodasi PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Suryo Panilih menjelaskan larangan jemur pakaian di atap hotel.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jemur Pakaian di Rooftop Hotel Makkah Terlarang, Ini Penjelasan Kemenhaj

Editor
10 Mei 2026

Jemur pakaian di atap hotel yang dilarang sempat dikeluhkan jemaah. Menurut Kemenhaj, larangan tersebut berkaitan dengan aturan yang berlaku di...

Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

Pencuri Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Pencuri ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk gigi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.