• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ayah-Paman Pelaku Cabul Anak di Garut, Menteri PPPA: Wajib Diperberat Hukumannya!

Editor
Selasa, 15 April 2025 - 01:58
Ilustrasi kekerasan seksual anak.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kekerasan seksual anak.(Foto:Istimewa).

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak berusia lima tahun, Ironisnya, pelaku pencabulan anak itu dilakukan oleh keluarganya di Kabupaten Garut.

RelatedPosts

4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Platform

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Kampanye Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja

Ikhtiar Kemenekraf Membangun Ekosistem Gim Nasional

Para pelaku mesti diperberat hukumannya karena merupakan keluarga korban. Menteri PPPA, Arifah Fauzi bakal mengawal penanganan kasus ini dengan menggandeng berbagai pihak terkait demi memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak Indonesia.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus ini yang tragisnya dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah dan paman korban sendiri,” kata Arifah, Selasa (15/4/2025).

Arifah mengingatkan, sosok ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan sebaliknya. Kemen PPPA, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil serta memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan. Korban pun dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disarankan untuk melakukan visum et refertum.

“Selama ini korban tinggal bersama ayah, paman, kakek, dan neneknya. Sedangkan ibunya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal di tempat yang terpisah,” ujar Arifah.

Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Garut, kedua terlapor, yaitu ayah dan pamannya dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 atau 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, kedua terlapor telah diamankan oleh Polres Garut.

Mengingat keduanya merupakan ayah dan paman korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok. Sementara itu, terlapor ketiga yang merupakan kakek korban masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.

“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (yul)

Tags: ayah dan pamanbocah lima tahunkemenpppapelecehan seksual

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya dan Staf Ahli Menteri Molly Prabawaty bersama Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat meninjau Pameran Fotografi "Perisai Tunas" di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Platform

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor...

Candi Prambanan berbenah jelang libur sekolah 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Kampanye Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak masyarakat mengisi libur sekolah 2026 dengan mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di sekitar tempat...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dengan Coda Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6/2026).(Foto: Humas Kemenekraf)

Ikhtiar Kemenekraf Membangun Ekosistem Gim Nasional

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Coda Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem industri...

Menkeu Purbaya sidak pabrik baja.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Purbaya Sidak Pabrik Baja di Pulogadung Terkait Pajak

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir jelaskan program Jaga Desa.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Program Jaga Desa di Sumedang, Ini Tujuannya

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional (Jaga...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di peluncuran Bangbara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Salah satunya melalui peluncuran Bangbara, layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.