• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 11 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ayah-Paman Pelaku Cabul Anak di Garut, Menteri PPPA: Wajib Diperberat Hukumannya!

Editor
Selasa, 15 April 2025 - 01:58
Ilustrasi kekerasan seksual anak.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kekerasan seksual anak.(Foto:Istimewa).

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak berusia lima tahun, Ironisnya, pelaku pencabulan anak itu dilakukan oleh keluarganya di Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Rangkaian HUT Jakarta ke-499 Diluncurkan di CFD Rasuna Said

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan Semuanya

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Para pelaku mesti diperberat hukumannya karena merupakan keluarga korban. Menteri PPPA, Arifah Fauzi bakal mengawal penanganan kasus ini dengan menggandeng berbagai pihak terkait demi memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak Indonesia.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus ini yang tragisnya dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah dan paman korban sendiri,” kata Arifah, Selasa (15/4/2025).

Arifah mengingatkan, sosok ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan sebaliknya. Kemen PPPA, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil serta memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan. Korban pun dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disarankan untuk melakukan visum et refertum.

“Selama ini korban tinggal bersama ayah, paman, kakek, dan neneknya. Sedangkan ibunya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal di tempat yang terpisah,” ujar Arifah.

Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Garut, kedua terlapor, yaitu ayah dan pamannya dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 atau 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, kedua terlapor telah diamankan oleh Polres Garut.

Mengingat keduanya merupakan ayah dan paman korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok. Sementara itu, terlapor ketiga yang merupakan kakek korban masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.

“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (yul)

Tags: ayah dan pamanbocah lima tahunkemenpppapelecehan seksual

Related Posts

Gubernur Pramono Anung di Peluncuran HUT Jakarta 499.(Foto: Humas Pemprov DKI)

Rangkaian HUT Jakarta ke-499 Diluncurkan di CFD Rasuna Said

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-499 Kota Jakarta melalui...

Evakuasi korban tewas Gunung Dukono. (Foto : Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu (10/5). (Basarnas))

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan Semuanya

Editor
10 Mei 2026

Korban tewas dua korban yang merupakan warga negara asing (WNA) tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tidak jauh dari lokasi...

Bandung Zoo.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal itu terungkap dalam perpanjangan Nota...

Indonesia-OceanX Siap Eksplorasi Laut Dalam Indonesia

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel (Ni), timbal (Pb), dan kadmium...

Foto : Proses evakuasi jenazah korban erupsi gunung api Dukono oleh tim SAR Gabungan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (9/5). (BPBD Kabupaten Halmahera Utara via BNPB)

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) gabungan. Penemuan satu korban erupsi...

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung meninjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan pada Sabtu (09/05/2026).(Foto: Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Didatangi Prabowo

Editor
10 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden Prabowo Subianto. Di sana denyut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.