• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemprov Jabar Larang Penebangan Pohon di Area Jalan Provinsi

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 06:58
Lapang Gasibu

Lapang Gasibu.(Pemprov Jabar)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang jalan provinsi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

RelatedPosts

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

Surat ini menegaskan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan di lapangan dilakukan.

Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan ini karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sebagai informasi, sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain:

* Jalan Diponegoro

* Jalan Pasteur

* Jalan Cihampelas

* Jalan Merdeka

* Jalan Sudirman

* Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki)

* Jalan Gardujati

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya dikutip dari Humas Pemkot Bandung.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung dapat terus terjaga.

Tags: gedung satekota bandungpenebangan pohon

Related Posts

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Editor
30 April 2026

Seluruh variabel pembentuk IKI pada April 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Variabel pesanan tercatat 51,43, produksi 51,34, dan persediaan...

Terminal peti kemas ekspor impor Pelindo

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Editor
30 April 2026

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara lain gandum pakan, bungkil kedelai,...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.‎(Foto: Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut)

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka. Oleh karena itu,...

Pelabuhan Pelindo.(Foto: Dok. Pelindo)

Rakor Bareng Bappenas – Pelindo, Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Editor
30 April 2026

Selain penguatan infrastruktur fisik, Pelindo juga menginisiasi pengembangan ADHARA sebagai digital hub yang mengintegrasikan terminal, layanan, dan seluruh pemangku kepentingan...

Area Stasiun Bekasi Timur.(Foto: Humas Kemenhub)

Stasiun Bekasi Timur Operasional Bertahap, Utamakan Keselamatan

Editor
30 April 2026

Pemulihan operasional kereta api pada jalur hilir telah dibuka pada Selasa (28/4) pukul 01.30 WIB dan sudah dapat dilalui kereta...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) memberikan keterangan pers.(Foto: Humas Kemenhub)

KNKT Mulai Selidiki Tabrakan Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Editor
30 April 2026

KNKT sendiri telah menekankan bahwa proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data lapangan. SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Nasional...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.