Peraturan perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.
SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat di sekitar hutan tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi terlibat langsung sebagai bagian dari pelaku yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan karbon.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui Permenhut 6/2026 ini menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan baik bagi dunia usaha, masyarakat maupun mitra global untuk ikut berkontribusi.
“Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir mulai dari pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, serta pencatatan dalam sistem nasional, hingga pelaksanaan perdagangan karbon itu sendiri,” terang Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut melanjutkan, bahwa semua tahapan meiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan. Dengan demikian, seluruh proses akan berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Menhut menegaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup atau eksklusif bagi beberapa pihak saja. Menurutnya, melalui peraturan ini, perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.
“Mereka, masyarakat adat dan petani hutan menjaga hutan dan mempertahankan tutupan hutan dan merawat ekosistem, sekarang mendapat kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Inilah bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses menuju transisi ekonomi hijau,” ungkap Menhut.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon, khususnya melalui mekanisme offset emisi gas rumah
kaca sektor kehutanan merupakan hal yang penting dan strategis yang dapat menjadi insentif pendanaan untuk meningkatkan aksi mitigasi perubahan iklim termasuk melestarikan hutan yang berkelanjutan.
Hashim menegaskan juga bahwa Pemerintah mendorong implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, guna mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan iklim melalui pasar karbon internasional dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ini, juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan tata cara perdagangan karbon pada pemanfaatan areal perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan pemanfaatan hutan produksi. Sosialisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem karbon yang kuat dan kredibel.
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan Indonesia yaitu menjaga hutan tetap lestari sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara inklusif dan berkeadilan.






