• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menhut: Kini, Warga Sekitar Hutan Dapat Manfaat dari Perdagangan Karbon

Editor
Rabu, 29 April 2026 - 05:36
(Foto: Humas Kemenhut)

(Foto: Humas Kemenhut)

Peraturan perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat di sekitar hutan tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi terlibat langsung sebagai bagian dari pelaku yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan karbon.

RelatedPosts

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Enam Bulan Tewas Terbakar

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui Permenhut 6/2026 ini menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan baik bagi dunia usaha, masyarakat maupun mitra global untuk ikut berkontribusi.

“Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir mulai dari pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, serta pencatatan dalam sistem nasional, hingga pelaksanaan perdagangan karbon itu sendiri,” terang Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut melanjutkan, bahwa semua tahapan meiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan. Dengan demikian, seluruh proses akan berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan dan akuntabel.

Menhut menegaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup atau eksklusif bagi beberapa pihak saja. Menurutnya, melalui peraturan ini, perdagangan karbon ini membuka partisipasi inklusif dan terbuka melalui penguatan terhadap skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat sebagai bagian yang sah dan setara dalam sistem.

“Mereka, masyarakat adat dan petani hutan menjaga hutan dan mempertahankan tutupan hutan dan merawat ekosistem, sekarang mendapat kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Inilah bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses menuju transisi ekonomi hijau,” ungkap Menhut.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon, khususnya melalui mekanisme offset emisi gas rumah

kaca sektor kehutanan merupakan hal yang penting dan strategis yang dapat menjadi insentif pendanaan untuk meningkatkan aksi mitigasi perubahan iklim termasuk melestarikan hutan yang berkelanjutan.

Hashim menegaskan juga bahwa Pemerintah mendorong implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, guna mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan iklim melalui pasar karbon internasional dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ini, juga menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan tata cara perdagangan karbon pada pemanfaatan areal perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan pemanfaatan hutan produksi. Sosialisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem karbon yang kuat dan kredibel.

Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan Indonesia yaitu menjaga hutan tetap lestari sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara inklusif dan berkeadilan.

Tags: menhutMenteri KehutananPerdagangan Karbon

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya (kanan), berbincang dengan pendiri MS Glow, Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (tengah), saat kunjungan kerja ke kantor MS Glow, Malang, Jawa Timur, Kamis (30/07/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif)

Menteri Ekraf Apresiasi Kontribusi MS Glow di Ekosistem Kreatif

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, MALANG - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya melakukan kunjungan kerja ke kantor MS Glow...

Lokasi penebangan pohon di Jalan Riau Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Wali Kota Bakal Seret ke Meja Hijau

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Enam Bulan Tewas Terbakar

Editor
31 Juli 2026

SATUJABAR, CIREBON--Peristiwa kebakaran memilukan melanda bangunan rumah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Selain menghanguskan bangunan rumah, kebakaran juga merenggut nyawa...

Kekeringan akibat musim kemarau panjang el nino godzilla.(Foto:Istimewa).

El Nino 2026: Hari Tanpa Hujan Terlama di Purworejo Jateng

Editor
31 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Niño akan bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama...

Baituzzakah Pertamina (BAZMA) Refinery Unit VI Balongan menggandeng Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiralodra, gelar menggelar Pelatihan Pembuatan Tempe Skala Rumahan bagi kelompok ibu-ibu mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.(Foto: Istimewa)

Berdayakan Eks TKW, BAZMA Pertamina Kilang Balongan Gelar Pelatihan Tempe Guna Pacu Ekonomi Desa Rawadalem

Editor
31 Juli 2026

SATUJABAR, BALONGAN INDRAMAYU – Baituzzakah Pertamina (BAZMA) Refinery Unit VI Balongan mengambil langkah nyata dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekitar...

Menpora RI, Erick Thohir melakukan MoU bersama Acting Minister for Culture, Community and Youth, David Neo, dalam rangkaian Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 di Sanur, Bali, Senin (4/5).(foto:dok/kemenpora.go.id)

Indonesia Youth Summit 2026 Usung Penguatan Kepemimpinan, Solutif, Keberlanjutan

Editor
31 Juli 2026

Indonesia Youth Summit (IYS) 2026 berlangsung pada 29-30 Oktober 2026 di Jakarta. Dihadiri diikuti sekitar 5000 peserta dari berbagai daerah,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat