• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cimahi Ringkus Terduga Pembunuhan Sadis

Editor
Kamis, 03 April 2025 - 02:18
Kasus truk tangki bocor, Kapolres Cimahi Tri Suhartanto

Kapolres Cimahi Tri Suhartanto.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Polres Cimahi ringkus terduga pembunuhan sadis berinisial SF. Pelaku diduga telah membunuh perempuan warga Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan sadis.

Terduga Pelaku SF terbilang cukup sadis dalam membunuh korbannya, yakni denga cara memukul kepala korban dengan benda tumpul dan menusuk lehernya menggunakan sebuah gunting.

Hal tersebut diketahui dari hasil otopsi RS Sartika Asih yang disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi Pers, Rabu (2/4/2025).

“Kejadian ini diketahui pada 17 Maret 2025, saat itu yang menemukannya adalah keluarga korban yang saat ke rumahnya tercium bau busuk,” ungkap Tri Suhartanto.

Tri melanjutkan, keluarga bersama warga sekitar kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa tanpa busana, dengan sejumlah luka lebam serta mulut tersumpal handuk.

Selain itu, sadisnya pelaku dalam menghilangkan nyawa korban juga terlihat dari gunting yang masih menancap pada bagian leher korbannya.

“Dari hasil visum dan otopsi oleh tim Dokkes RS Sartika Asih, diketahui korban diperkirakan telah meninggal antara 72-96 jam sebelum ditemukan. Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” sambung Tri.

Masih terkait hasil visum dan otopsi, Kapolres Cimahi membeberkan jika penyebab kematian korban adalah akibat terjadinya pendarahan dan kerusakan pada bagian otak.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeroleh keterangan dari 10 orang saksi, polisi akhirnya mengejar terduga pelaku SF yang sering berpindah tempat, bahkan hingga ke Kota Depok.

“Alhamdulillah pada Sabtu 29 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinisial SF di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat,” kata Tri Suhartanto.

Pelaku yang disangkakan dengan Pasal 339, atau Pasal 338, atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tags: Pembunuhan Sadispolres cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.