BANDUNG – Polres Cimahi ringkus terduga pembunuhan sadis berinisial SF. Pelaku diduga telah membunuh perempuan warga Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan sadis.
Terduga Pelaku SF terbilang cukup sadis dalam membunuh korbannya, yakni denga cara memukul kepala korban dengan benda tumpul dan menusuk lehernya menggunakan sebuah gunting.
Hal tersebut diketahui dari hasil otopsi RS Sartika Asih yang disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi Pers, Rabu (2/4/2025).
“Kejadian ini diketahui pada 17 Maret 2025, saat itu yang menemukannya adalah keluarga korban yang saat ke rumahnya tercium bau busuk,” ungkap Tri Suhartanto.
Tri melanjutkan, keluarga bersama warga sekitar kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa tanpa busana, dengan sejumlah luka lebam serta mulut tersumpal handuk.
Selain itu, sadisnya pelaku dalam menghilangkan nyawa korban juga terlihat dari gunting yang masih menancap pada bagian leher korbannya.
“Dari hasil visum dan otopsi oleh tim Dokkes RS Sartika Asih, diketahui korban diperkirakan telah meninggal antara 72-96 jam sebelum ditemukan. Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” sambung Tri.
Masih terkait hasil visum dan otopsi, Kapolres Cimahi membeberkan jika penyebab kematian korban adalah akibat terjadinya pendarahan dan kerusakan pada bagian otak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeroleh keterangan dari 10 orang saksi, polisi akhirnya mengejar terduga pelaku SF yang sering berpindah tempat, bahkan hingga ke Kota Depok.
“Alhamdulillah pada Sabtu 29 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinisial SF di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat,” kata Tri Suhartanto.
Pelaku yang disangkakan dengan Pasal 339, atau Pasal 338, atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana, terancam hukuman 20 tahun penjara.