• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mahasiswa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Unpad Beri Pendampingan Hukum

Editor
Jumat, 31 Januari 2025 - 02:49
Kondisi mobil sedan merah dikemudikan mahasiswa Unpad.(Foto:Istimewa).

Kondisi mobil sedan merah dikemudikan mahasiswa Unpad.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG – Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PA, 22 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pihak kampus menghormati proses dan prosedur hukum pihak kepolisian, dan akan memberikan pendampingan hukum tehadap mahasiswanya tersebut.

Meski mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PA, 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pihak kampus mengaku, belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Sumedang. PA sudah ditetapkan tersangka oleh Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, setelah mobil sedan merah yang dikemudikannya ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan tukang parkir.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

“Terkait penetapan status tersangka, Unpad belum bisa memastikan, karena belum menerima kabar resmi dari pihak kepolisian (Polres Sumedang),” ujar Humas Unpad, Dendi Supriadi, dalam keterangannya, Jum’at (31/01/2025).

Dendi mengatakan, dalam kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Unpad, pihak kampus menghormati seluruh proses dan prosedur hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian. Pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum terhadap PA, mahasiswanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, menghormati dan mengikuti proses dan prosedur hukum dari pihak kepolisian, apapun keputusannya. Unpad akan memberikan pendampingan hukum,” kata Dendi.

Dendi mengungkapkan, pendampingan hukum akan diberikan, meski kasus hukum yang menjerat mahasiswanya, PA, terjadi di luar kampus. Secara administrasi, kejadiannya tidak langsung berkaitan dengan Unpad, karena terjadi di luar lingkungan kampus dan kegiatan kampus.

“Unpad tetap akan memberikan pendampingan mahasiswa melalui LBH atau BBH, dalam proses pemeriksaan. Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen akan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya,” ungkap Dendi.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Sumedang, menetapkan mahasiswa Unpad berinisial PA, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Penetapan tersangka beedasarkan hasil gelar perkara atas peristiwa mobil sedan merah yang dikemudikan PA ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan, dan menewaskan seorang tukang parkir, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pengemudi mobil sedan merah dalam kecelakaan maut, saudara PA, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka hasil gelar perkara, setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, Kamis (30/01/2025).

Arief mengatakan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu-Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan karena masih mengalami trauma dan sulit dimintai keterangan. Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka menghadirkan ahli psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Arief mengungkapkan, kecelakaan dikarenakan human eror, atau kelalaian tersangka saat mengemudi kendaraannya. Mobil yang dikemudikan tersangka melaju dalam kecepatan tinggi lalu lepas kendali hingga ‘menabrak empat kendaraan, dan mengakibatkan korban jiwa.

“Jadi, murni karena kelalaian pengemudi yang telah ditetapkan tersangka, atau human eror. Tersangka lepas kendali saat mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal,” ungkap Arief.

Tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk minuman beralkohol.

Peristiwa mobil sedan merah dikemudikan tersangka ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang tukang parkir dan terekam kamera pengawas, CCTV, terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (27/01/2025) pagi. Hasil olah TKP, mobil sedan merah melaju dengan kecepatan tinggi, dan tidak ditemukan tanda bekas pengereman.

Mobil sedan merah bernomor polisi D-1667-YVI, ‘terbang’ lalu menabrak empat kendaraan, yakni tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Mobil juga menabrak dan menewaskan seorang tukang parkir kantor bank, bernama Ade Supriatna, dan tiga orang luka-luka.

Berdasarkan rekaman CCTV, di lokasi kejadian, mobil sedan merah ‘terbang’ dari arah Cirebon menuju Bandung, dan mendarat dengan menabrak empat kendaraan, tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Dua orang yang sedang berada di lokasi kejadian tertabrak, seorang diantaranya tukang parkir bank tewas.(chd).

Tags: HukumKecelakaan mobilUnpad

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Konser F Forever di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Editor
31 Mei 2026

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf Irene Umar. SATUJABAR, JAKARTA -...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.