• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mahasiswa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Unpad Beri Pendampingan Hukum

Editor
Jumat, 31 Januari 2025 - 02:49
Mobil Sedan Mahasiswa Unpad ‘Terbang’ Menewaskan Tukang Parkir, Pengemudi Negatif Narkoba

Kondisi mobil sedan merah dikemudikan mahasiswa Unpad.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUMEDANG – Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PA, 22 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pihak kampus menghormati proses dan prosedur hukum pihak kepolisian, dan akan memberikan pendampingan hukum tehadap mahasiswanya tersebut.

Meski mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PA, 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pihak kampus mengaku, belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Sumedang. PA sudah ditetapkan tersangka oleh Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Sumedang, setelah mobil sedan merah yang dikemudikannya ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan tukang parkir.

RelatedPosts

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Liga Indonesia 2026/2027: Persita Tekuk Persija 3-2

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

“Terkait penetapan status tersangka, Unpad belum bisa memastikan, karena belum menerima kabar resmi dari pihak kepolisian (Polres Sumedang),” ujar Humas Unpad, Dendi Supriadi, dalam keterangannya, Jum’at (31/01/2025).

Dendi mengatakan, dalam kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Unpad, pihak kampus menghormati seluruh proses dan prosedur hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian. Pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum terhadap PA, mahasiswanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, menghormati dan mengikuti proses dan prosedur hukum dari pihak kepolisian, apapun keputusannya. Unpad akan memberikan pendampingan hukum,” kata Dendi.

Dendi mengungkapkan, pendampingan hukum akan diberikan, meski kasus hukum yang menjerat mahasiswanya, PA, terjadi di luar kampus. Secara administrasi, kejadiannya tidak langsung berkaitan dengan Unpad, karena terjadi di luar lingkungan kampus dan kegiatan kampus.

“Unpad tetap akan memberikan pendampingan mahasiswa melalui LBH atau BBH, dalam proses pemeriksaan. Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen akan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya,” ungkap Dendi.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Sumedang, menetapkan mahasiswa Unpad berinisial PA, 22 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Penetapan tersangka beedasarkan hasil gelar perkara atas peristiwa mobil sedan merah yang dikemudikan PA ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan, dan menewaskan seorang tukang parkir, di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pengemudi mobil sedan merah dalam kecelakaan maut, saudara PA, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka hasil gelar perkara, setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief, Kamis (30/01/2025).

Arief mengatakan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu-Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan karena masih mengalami trauma dan sulit dimintai keterangan. Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka menghadirkan ahli psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Arief mengungkapkan, kecelakaan dikarenakan human eror, atau kelalaian tersangka saat mengemudi kendaraannya. Mobil yang dikemudikan tersangka melaju dalam kecepatan tinggi lalu lepas kendali hingga ‘menabrak empat kendaraan, dan mengakibatkan korban jiwa.

“Jadi, murni karena kelalaian pengemudi yang telah ditetapkan tersangka, atau human eror. Tersangka lepas kendali saat mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal,” ungkap Arief.

Tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan urine, dan hasilnya negatif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk minuman beralkohol.

Peristiwa mobil sedan merah dikemudikan tersangka ‘terbang’ hingga menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang tukang parkir dan terekam kamera pengawas, CCTV, terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (27/01/2025) pagi. Hasil olah TKP, mobil sedan merah melaju dengan kecepatan tinggi, dan tidak ditemukan tanda bekas pengereman.

Mobil sedan merah bernomor polisi D-1667-YVI, ‘terbang’ lalu menabrak empat kendaraan, yakni tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Mobil juga menabrak dan menewaskan seorang tukang parkir kantor bank, bernama Ade Supriatna, dan tiga orang luka-luka.

Berdasarkan rekaman CCTV, di lokasi kejadian, mobil sedan merah ‘terbang’ dari arah Cirebon menuju Bandung, dan mendarat dengan menabrak empat kendaraan, tiga sepeda motor dan mobil Daihatsu Gran Max. Dua orang yang sedang berada di lokasi kejadian tertabrak, seorang diantaranya tukang parkir bank tewas.(chd).

Tags: HukumKecelakaan mobilUnpad

Related Posts

Peserta famtrip edukasi dari University of Tasmania tengah melakukan Walking tour menyusuri kawasan Kota Tua Jakarta, Senin (5/10/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Editor
18 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat penetrasi di pasar Australia melalui segmen wisata edukasi dengan mendukung penyelenggaraan famtrip edukasi bertajuk...

Liga Indonesia, BRI, Super League,Persib, Persija

Liga Indonesia 2026/2027: Persita Tekuk Persija 3-2

Editor
18 Oktober 2026

TANGERANG – Persija Jakarta gagal mempertahankan rekor kemenangan pada pekan kelima Liga Indonesia atau Indonesia Super League 2026/2027 pada laga...

(Image: BMKG)

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

Editor
17 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menjauhi wilayah...

Dampak gempa di Bogor.(Foto: BMKG)

BMKG: Dampak Gempa Bogor M3,5 dan M4,1, Ratusan Properti Terdampak

Editor
17 Oktober 2026

BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan survei lapangan untuk memverifikasi dampak dua kejadian gempa bumi yang mengguncang...

Pawai Budaya di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pawai Budaya Hari Jadi Kota Bandung Sabtu 24 Oktober 2026

Editor
17 Oktober 2026

BANDUNG - Pawai Budaya Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) akan menghadirkan keragaman seni, budaya, dan identitas wilayah melalui Karnaval...

Suryadi Ong, Chief of Treasury Permata Bank, dan Suwardi Candra, Division Head, West Java Region Permata Bank, dalam sesi penyerahan plakat dan donasi Permata CERITA 2026 kepada perwakilan Bank Indonesia, Indra Gunawan, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat; perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Nina Rahayu, Pengolah Data dan Informasi; serta Mamat, Kepala Sekolah SMP Ganesha.(Foto: Istimewa)

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Editor
17 Oktober 2026

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.